RADARCIREBON.ID – Rencana relokasi para pedagang di bantaran Sungai Sukalila menuai perhatian.
Sejumlah pedagang berharap Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon segera melakukan komunikasi terbuka untuk mendengar keluhan mereka sebelum pembongkaran dilakukan.
Menanggapi hal ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, Dr Agus Mulyadi MSi memastikan bahwa pemkot akan mengundang para pedagang untuk melakukan koordinasi sebelum proses relokasi dimulai.
Baca Juga:Arisan Bodong di Cirebon Rugikan Nasabah Rp1 MiliarAnggota DPR Soroti Keracunan Ratusan Siswa di Akibat Menu Makan Bergizi Gratis
“Kami pastikan pedagang akan diundang untuk rapat koordinasi. Tapi tentu setelah semua perangkat daerah memiliki kesepakatan bersama, termasuk terkait lokasi relokasi,” jelas Agus, Rabu (14/5/2025).
Menurutnya, saat ini Pemkot masih dalam tahap perencanaan internal dan menunggu penjadwalan yang tepat sebelum sosialisasi dilakukan kepada para pedagang.
Agus juga mengakui bahwa awalnya hanya satu pedagang yang berjualan di bantaran sungai tanpa izin.
Namun karena tidak ada penertiban, pedagang lain ikut berdatangan hingga jumlahnya semakin banyak.
Lokasi yang strategis menjadi salah satu alasan tumbuhnya aktivitas perdagangan di area tersebut.
“Awalnya satu pedagang, lalu dibiarkan, akhirnya berkembang jadi banyak seperti sekarang. Kami memang belum fokus pada mekanisme awal keberadaan mereka di sana,” ujarnya.
Terkait kewenangan lokasi bantaran sungai, Agus menyebutkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Cimanuk-Cisanggarung.
Baca Juga:Telkom Dukung Kreativitas Pelaku UKM Perempuan di CirebonIPSI Kota Cirebon Gelar Seleksi BK Porprov Jabar
“Kami sudah koordinasi dengan BBWS karena pada dasarnya itu wilayah kewenangan mereka. Tapi kami juga ikut bertanggung jawab menjaga dan mendukung program normalisasi. Kami siap berkolaborasi,” tegasnya.
Dalam waktu dekat, BBWS akan melakukan pengerukan Sungai Sukalila hingga kawasan dekat program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku). Nantinya, area bantaran tersebut akan dialihfungsikan menjadi zona hijau.
Untuk mendukung penataan tersebut, Pemkot Cirebon juga akan bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Zona itu akan ditetapkan sebagai ruang terbuka hijau. Kami juga akan melibatkan Satpol PP dari Pemprov Jabar untuk mendukung pelaksanaan kegiatan ini,” tambahnya.
Agus menegaskan bahwa langkah penertiban ini bukan semata-mata untuk menggusur pedagang, tetapi dalam rangka menormalkan kembali fungsi sungai sesuai peruntukannya.