Sekda Tidak Tahu Reklame Portable Dipasang di Trotoar Jl Pemuda Kota Cirebon

Unit reklame portable
INI BUKTINYA: Setidaknya ada lima unit reklame portable berdiri di sepanjang trotoar Jalan Pemuda. Namun ironisnya sekda mengaku tidak mengetahuinya. (FOTO: ADBULLAH/RADAR CRIEBON)
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Setelah viral di media sosial soal pemasangan reklame portable di atas trotoar Jalan Kesambi, kini kondisi serupa ditemukan di Jalan Pemuda, Kota Cirebon.

Reklame jenis portable yang menampilkan iklan salah satu produk rokok ternama terlihat terpasang di atas trotoar, mengganggu fungsi utama jalur tersebut sebagai fasilitas bagi pejalan kaki.

Pantauan Radar Cirebon, setidaknya lima unit reklame portable terlihat berdiri di sepanjang trotoar Jalan Pemuda.

Baca Juga:Demam Berdarah Renggut 3 Nyawa di Kota CirebonBaru 80 Persen, BKPSDM Kabupaten Cirebon Sebut Status CASN Bisa Dibatalkan jika… 

Lokasinya berada dalam radius kurang dari 50 meter dari Poltekkes Tasikmalaya Kampus Cirebon, serta sekitar 200 meter dari Kampus Universitas Swadaya Gunung Jati (UGJ).

Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, Dr Agus Mulyadi MSi sempat memberikan pernyataan bahwa Jalan Kesambi merupakan kewenangan Dinas Bina Marga Provinsi Jawa Barat, meskipun pajak reklame yang dipasang di sana tetap masuk sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Cirebon.

Namun, ketika ditanya mengenai keberadaan reklame portable di Jalan Pemuda – yang jelas berada di bawah kewenangan Pemkot Cirebon – Sekda mengaku belum mengetahui hal tersebut.

“Memang ada di Jalan Pemuda? Justru saya baru tahu dari teman-teman media,” ujar Agus kepada Radar Cirebon, Kamis (15/5/2025).

Ia pun berjanji akan segera memanggil Satpol PP untuk melakukan penertiban.

Menurutnya, fungsi trotoar adalah untuk pejalan kaki, dan pemasangan reklame portable yang mengganggu akses trotoar jelas menyalahi aturan.

“Fungsi trotoar itu untuk pejalan kaki, bukan tempat berdirinya reklame. Kehadiran reklame portable justru menghalangi akses pejalan kaki karena ada kaki-kaki tiangnya,” tegasnya.

Baca Juga:Wakil Bupati Cirebon Canangkan 40 Desa sebagai Percontohan Pengolahan Sampah MandiriKetua Dewan Pers Tekankan Pentingnya SOP dan Etika Sosial untuk Lindungi Jurnalis Perempuan

Agus menambahkan, meskipun reklame tersebut berkontribusi terhadap PAD, bukan berarti bisa dipasang sembarangan.

Ia menekankan bahwa pemasangan reklame harus tetap mematuhi aturan, termasuk larangan menempatkannya di atas trotoar.

“Nanti saya minta Satpol PP untuk segera menertibkannya,” tandasnya.

Kasus ini menjadi perhatian karena pemasangan reklame di area publik harus mengedepankan kenyamanan dan keselamatan masyarakat, bukan semata aspek pendapatan.

Masyarakat pun berharap pemerintah bertindak tegas dan konsisten dalam menegakkan aturan tata ruang di Kota Cirebon. (abd)

0 Komentar