RADARCIREBON.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Harli Siregar, menyatakan tengah melakukan kajian soal indikasi kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari bank nasional dan daerah kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex), salah satu perusahaan tekstil besar di Indonesia.
Kajian ini menjadi bagian dari penyidikan yang masih berlangsung dalam upaya mengungkap apakah terdapat tindak pidana yang merugikan keuangan negara dalam praktik pemberian kredit tersebut.
“Kita harap, tentu dari berbagai keterangan, akan dikaji apakah ada fakta hukum terkait dengan dugaan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan jabatan dan seterusnya yang terindikasi merugikan keuangan negara,” kata Harli di Jakarta, Kamis (15/5).
Baca Juga:Demam Berdarah Renggut 3 Nyawa di Kota CirebonBaru 80 Persen, BKPSDM Kabupaten Cirebon Sebut Status CASN Bisa Dibatalkan jika…
Ia menyampaikan bahwa peyidik Kejagung masih fokus mengumpulkan bukti-bukti untuk menentukan dengan pasti ada tidaknya tindak pidana dalam kasus ini. Dan akan terus mengkaji aspek perbuatan melawan hukum.
“Akan dikumpulkan bukti-buktinya untuk merumuskan itu,” ucapnya.
Sebagaimana dijelaskan sebelumnya, proses penyidikan yang berjalan saat ini masih bersifat umum, Kejagung masih mendalami fakta-fakta hukum yang merugikan keuangan negara.
Para penyidik di bawah Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terus menggali fakta-fakta terkait kondisi keuangan PT Sritex saat kredit diberikan. Menurut Harli, salah satu fokus penyidik adalah mencari tahu apakah kredit diberikan pada saat kondisi keuangan perusahaan masih sehat atau sudah mengalami kesulitan yang berpotensi merugikan bank dan negara. Untuk itu, sejumlah saksi, termasuk perwakilan dari pihak bank, tengah diperiksa secara intensif.
“Kapan misalnya proses pemberian kredit itu dilakukan? Misalnya apakah pada saat PT Sritex ini masih kondisi keuangannya baik? Atau sudah kondisi keuangannya tidak baik? Inilah yang menjadi hal yang harus digali oleh penyidik,” kata dia dikutip pada Selasa (6/5).
PT Sritex sendiri dinyatakan pailit sejak Oktober 2024, dan secara resmi menghentikan seluruh kegiatan operasional mulai 1 Maret 2025. Dalam proses tersebut, kurator kepailitan PT Sritex menemukan total tagihan utang dari kreditur perusahaan tekstil tersebut mencapai angka fantastis, yakni sekitar Rp29,8 triliun.