Rapat Paripurna Penyampaian Rekomendasi DPRD atas LKPJ Walikota Cirebon Tahun 2024

Penyerahan rekomendasi DPRD Kota Cirebon
DISERAHKAN: Penyerahan rekomendasi DPRD Kota Cirebon atas LKPJ Walikota Cirebon Tahun 2024 dari Ketua DPRD Kota Cirebon Andrie Sulistio kepada Walikota Cirebon Effendi Edo. (FOTO: CECEP NACEPI/RADAR CIREBON)
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cirebon menggelar Rapat Paripurna di Ruang Griya Sawala, Kantor DPRD Kota Cirebon, Kamis (15/5/2025).

Agenda rapat ini adalah penyampaian rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Cirebon Tahun Anggaran 2024.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Cirebon, Andri Sulistio, didampingi Wakil Ketua DPRD Harry Saputra Gani dan Fitrah Malik, serta dihadiri oleh seluruh anggota DPRD.

Baca Juga:Demam Berdarah Renggut 3 Nyawa di Kota CirebonBaru 80 Persen, BKPSDM Kabupaten Cirebon Sebut Status CASN Bisa Dibatalkan jika… 

Turut hadir Walikota Cirebon, Effendi Edo, dan Sekretaris Daerah Kota Cirebon, Agus Mulyadi.

“Rapat paripurna ini merupakan kelanjutan dari rapat sebelumnya yang dilaksanakan pada 21 Maret 2025,” ujar Andri Sulistio.

Ia menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2024 tentang pelaksanaan Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2019 mengenai laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah, pada Pasal 22 dinyatakan bahwa DPRD wajib melakukan pembahasan LKPJ paling lambat 30 hari setelah diterima.

“Pembahasan LKPJ oleh DPRD dilakukan dengan memperhatikan capaian kinerja program dan kegiatan, serta pelaksanaan peraturan daerah dan/atau peraturan kepala daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah,” jelasnya.

Andri menambahkan, DPRD Kota Cirebon melalui Panitia Khusus (Pansus) LKPJ telah melakukan pembahasan secara komprehensif dan menyusun sejumlah catatan penting. Rekomendasi tersebut disusun berdasarkan masukan dari komisi-komisi, fraksi-fraksi, dan anggota DPRD.

Rekomendasi ini kemudian dituangkan dalam bentuk Keputusan DPRD dan disampaikan kepada Wali Kota Cirebon sebagai bahan penyusunan perencanaan pembangunan tahun berjalan dan tahun berikutnya, termasuk dalam penyusunan peraturan daerah, peraturan kepala daerah, serta kebijakan strategis lainnya dalam penyelenggaraan pemerintahan ke depan.

Sementara itu, Walikota Cirebon Effendi Edo menyampaikan bahwa penyusunan LKPJ merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah daerah kepada DPRD dan masyarakat Kota Cirebon atas pelaksanaan program pemerintahan sepanjang tahun anggaran 2024.

Baca Juga:Wakil Bupati Cirebon Canangkan 40 Desa sebagai Percontohan Pengolahan Sampah MandiriKetua Dewan Pers Tekankan Pentingnya SOP dan Etika Sosial untuk Lindungi Jurnalis Perempuan

“LKPJ Tahun 2024 disusun berdasarkan Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Kota Cirebon Tahun 2024–2026 dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2024 sebagai bagian dari sistem perencanaan pembangunan yang diarahkan oleh pemerintah pusat,” ujar walikota.

Ia menambahkan, hal ini sejalan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2024 tanggal 5 Desember 2024 yang mengamanatkan kepada seluruh daerah dengan masa jabatan kepala daerah berakhir pada 2023, termasuk Kota Cirebon, untuk segera menyusun dokumen RPD dan Renstra Perangkat Daerah Tahun 2024–2026. (cep/adv)

0 Komentar