RADARCIREBON.ID – Permasalahan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) kembali mencuat di Kabupaten Cirebon.
Kali ini, warga Perumahan Gerbang Permai Pamengkang (PGPP) Kecamatan Mundu, mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Cirebon.
Mereka, menyuarakan kejelasan atas serah terima fasum dan fasos yang belum juga direalisasikan selama 27 tahun.
Baca Juga:Pemkab Cirebon Luncurkan Siaga Katon 112, Diskominfo Jadi Pelopor Layanan Tanggap DaruratPPIH Lepas Kloter 12, Ini Pesan Kepala Kemenag Kabupaten Cirebon kepada Calon Jamaah Haji
Ketua Forum Warga Gebang Permai Pamengkang, Dede Indra Kelana SSos mengaku, kecewa lantaran hingga kini, pengembang perumahan belum juga menyerahkan fasum dan fasos kepada pemerintah daerah.
Akibatnya, jalan utama perumahan mengalami kerusakan parah dan tidak bisa diperbaiki menggunakan APBD maupun Dana Desa.
“Sudah 27 tahun kami menunggu. Jalan utama rusak parah, bahkan sudah ada 17 korban kecelakaan. Satu orang meninggal dunia, satu ibu melahirkan dijalan karena akses infrastrukturnya tidak memadai,” ungkap Dede kepada Radar Cirebon.
Dede menegaskan bahwa warga selama ini taat membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sejak tahun 1997. Namun, hak-hak mereka justru diabaikan. “Kami bayar PBB, tapi hak atas jalan dan fasilitas lainnya tidak pernah kami terima. Kami hanya menuntut keadilan,” katanya.
Berbagai upaya untuk berkomunikasi dengan pihak pengembang melalui desa tidak pernah mendapatkan respons. Oleh karena itu, pihaknya meminta dukungan DPRD untuk mendorong penyelesaian masalah ini.
“Warga berharap DPRD Kabupaten Cirebon, khususnya Komisi III, dapat menjadi jembatan untuk menekan pengembang agar segera menyerahkan fasum dan fasos kepada pemerintah,” ucapnya.
“Memang ini urusan developer dan DPKPP. Tapi, kita warga ingin mendapatkan jaminan dari komisi III DPRD, agar tuntutan kami dapat terpenuhi,” tegasnya.
Baca Juga:Dorong Damkar Jadi Dinas MandiriCirebon Siaga! Pemkot Perkuat Mitigasi dan Edukasi
Perlu diketahui, pengembang awal perumahan ini adalah PT Prakarsa Muda Swastika, pemegang Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dari 1996 hingga 2017.
Namun, setelah SHGB berakhir, pengelolaan beralih ke PT Mundu Putra Pratama berdasarkan perpanjangan SHGB, tanpa adanya penyerahan aset PSU kepada Pemerintah Kabupaten Cirebon.
Sementara itu, DPRD Kabupaten Cirebon pun merespons positif. Audiensi difasilitasi oleh Ketua Komisi III DPRD, Anton Maulana ST MM, dan dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD, Nana Kencanawati SPd. Hadir dalam pertemuan tersebut perwakilan dari developer, Romi, serta pihak kecamatan dan desa.