RADARCIREBON.ID– Penyebarluasan Perda yang dirilis Pemprov Jabar terus digencarkan Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi PAN Dapil Jabar XIII Drs H Toto Suharto SFarm Apt. Dijelaskannya, ada banyak perda yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, penguatan usaha kecil, perlindungan hukum dan sejenisnya, namun sayang, tak banyak yang mengeatahui karena minimnya sosialisasi.
Dalam Sosialisasi Perda ke-5 kalinya, kali ini di Desa Citapen Kecamatan Japara, Sabtu (17/5), Politisi senior PAN Kuningan ini kembali menyebarluaskan Perda Nomor 15 tahun 2017, tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif (Ekraf). Selain perda ini, Perda tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin juga pernah disosialisasikan di lokasi sebelumnya.
“Ekonomi kreatif terdiri dari 17 Subsektor, di dalamnya termasuk industri produk maupun jasa yang dijalankan Usaha Menengan Kecil dan Mikro (UMKM). Ini yang menjadi target penguatan di masyarakat. UMKM merupakan pondasi kekuatan ekonomi masyarakat. Teruji sektor ini membuat pelakunya bertahan, dalam kondisi krisis ekonomi sekalipun,” ujarnya.
Baca Juga:PAM Tirta Kamuning akan Menyesuaikan Tarif Minum, Begini Hitungannya Temukan 17 Kasus Keracunan, BPOM Sebut Program Makan Bergizi Gratis Terkendala Dapur
Untuk itu, pembinaan berkelanjutan bagi pelaku ekonomi kreatif, khususnya di pedesaan harus diperhatikan pemerintah, karena sudah tertera secara regulasi melalui perda.
Di hadapan 100 msyarakat, kades, perangkat Desa Citapen dan Forkopimcam Japara, Toto memaparkan, hal yang sangat urgent dakam penerapan perda ini adalah mendorong UMKM terdaftar secara legalitas.
“Saya berharap pendaftaran atau aspek legalitas ditempuh pelaku UMKM, khususnya di Desa Citapen. Supaya terdata oleh pemerintah, jika ada berbagai kegiatan program, untuk tujuan penguatan dan pemberdayaan”, ungkapnya.
Lanjutnya, Kabupaten Kuningan memiliki SKPD terkait yang dapat membantu proses pendaftaran dokumen legalitas usaha ini. Seperti PIRT di Diskopdagperin, Sertifikasi halal untuk makanan, Bantuan Pemasaran Produk, bahkan ada kemungkinan Bantuan Permodalan.
Kegiatan penyebarluasan perda seperti ini, merupakan agenda resmi DPRD Jawa Barat yang dijadwalkan secara rutin melalui Badan Musyawarah setiap bulan dengan alokasi tiga hingga empat kali. Tujuannya, agar masyarakat lebih memahami regulasi yang ada dan bisa merasakan langsung manfaatnya.
“Semoga lebih banyak Perda yang tersampaikan ke masyarakat, seperti Perda bantuan hukum bagi warga miskin dan pengembangan Ekraf. Maka dari itu, penyebarluasan perda ini penting, bagian dari penguatan IPM, Index Pembangunan Manusia,” ujarnya.