Toto menyoroti masih banyaknya pelaku UMKM yang belum memahami pentingnya legalitas usaha. Padahal, legalitas menjadi syarat utama untuk bisa mendapatkan pembinaan, bantuan permodalan, dan akses pasar yang lebih luas.
Selain itu, Ia juga mendorong pembentukan koperasi desa, terutama Koperasi Merah Putih, sebagai penggerak ekonomi yang dapat mengelola rantai usaha dari hulu ke hilir—dari produksi, distribusi, hingga pemasaran.
“Koperasi jangan hanya menampung produk, tapi juga mengatur seluruh rantai usaha. Jangan sampai ada produk, tapi tidak ada pasarnya,” tegasnya.
Baca Juga:PAM Tirta Kamuning akan Menyesuaikan Tarif Minum, Begini Hitungannya Temukan 17 Kasus Keracunan, BPOM Sebut Program Makan Bergizi Gratis Terkendala Dapur
Toto menambahkan, koperasi bisa menjadi penyalur program simpan pinjam dengan skema kelompok, sehingga risiko kredit macet dapat ditekan. Menurutnya, jika koperasi desa mampu membeli langsung dari pabrik dan menyalurkan ke pelaku usaha, maka keuntungan bisa kembali ke desa dan dimanfaatkan untuk pembangunan melalui APBD.
“Bayangkan, dari koperasi desa langsung ke masyarakat. Keuntungannya pun kembali ke desa,” ungkapnya.
Ia pun menyarankan agar koperasi segera memiliki badan hukum agar proses pembinaan bisa dimulai secara kolektif oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Dinas Koperasi.
“Perda ini harus dimengerti masyarakat. Karena regulasi yang baik adalah yang menyentuh dan memberi manfaat langsung kepada rakyat,” pungkasnya. (ags)