RADARCIREBON.ID-Inovasi teknologi pengolahan air limbah berbasis biofilter mengantarkan Hamdani Abdulgani meraih gelar Doktor Ilmu Lingkungan dari Universitas Diponegoro (Undip).
Gelar tersebut diperoleh setelah ia berhasil mempertahankan disertasinya dalam sidang terbuka yang digelar pada Rabu (14/5).
Disertasi berjudul “Kombinasi Biofilter Anaerob dan Aerob untuk Pengolahan Limbah Cair Industri Kecil Kerupuk Ikan” itu memfokuskan penelitian pada pengolahan limbah cair di sentra industri kecil kerupuk ikan di Desa Kenanga Kecamatan Sindang Kabupaten Indramayu.
Baca Juga:Pastikan Layanan Kesehatan Optimal, Pemcam Sukagumiwang Indramayu Pantau Aktivitas PosyanduKDM Kunjungi Indramayu: Tolong Pak Bupati Buat Pengelolaan Sampah Tiap Kecamatan
Industri kerupuk ikan tersebut berkontribusi besar terhadap perekonomian lokal, namun menghadapi tantangan serius dalam pengelolaan limbah cair yang mencemari lingkungan.
Sebagai solusi, Hamdani menawarkan teknologi biofilter kombinasi anaerob dan aerob, yang dilengkapi dengan bioaktivator berbasis Mikroorganisme Lokal (MOL) dari kotoran ayam. Teknologi ini terbukti efektif dalam menurunkan kadar polutan organik seperti BOD, COD, dan TSS.
Proses pengolahan berlangsung dengan Hydraulic Retention Time (HRT) 16 jam untuk reaktor anaerob dan 12 jam untuk reaktor aerob.
MOL yang digunakan merupakan hasil fermentasi kotoran ayam, yang kaya protein dan karbohidrat, sehingga mendukung pertumbuhan mikroorganisme pengurai seperti Bacillus subtilis, B. tequilensis, dan B. amyloliquefaciens.
“Mikroorganisme ini mempercepat pembentukan biofilm dan penguraian senyawa pencemar dalam air limbah industri kerupuk ikan,” jelas Hamdani dalam paparannya.
Ia menekankan bahwa teknologi ini tidak hanya efisien dan ramah lingkungan, tetapi juga memanfaatkan limbah peternakan yang selama ini belum dimanfaatkan secara optimal.
“Teknologi ini bisa menjadi solusi praktis bagi UMKM dalam mengatasi pencemaran sekaligus mendukung konservasi air. Hal ini juga relevan dengan isu-isu utama dalam World Water Forum,” ujar Hamdani kepada Radar Indramayu, akhir pekan kemarin.
Baca Juga:Bulog Indramayu Baru Serap 75 Persen Gabah dan Beras Petani, Rendy Sakito: Optimis Bisa 100 PersenPMII Indramayu Gelar Demonstrasi, Tuding Pemkab dan DPRD Gagal Terapkan Perda
Sidang disertasi Hamdani dihadiri dan disetujui oleh tim penguji yang terdiri dari: Prof Ir Mochamad Agung Wibowo MM MSc PhD, Dr Budi Warsito SSi MSi, Prof Ir Eddy Setiadi Soedjono Dipl SE MSc, PhD, Prof Dr Ir Budiyono MSi, Dr Ling Ir Sri Sumiyati ST MSi IPM ASEAN Eng, Dr Ing Sudarno ST MSc dan Prof Dr Hadiyanto ST MSc IPU.