Ajukan SKTM Demi Dana PIP, Warga Berbondong-bondong Datangi Kantor Kelurahan 

Surat Keterangan Tidak Mampu
RAMAI: Warga Kota Cirebon berbondong-bondong datang ke Kantor Kelurahan Kesenden untuk mengajukan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), sebagai syarat pengajuan dana PIP tahun ajaran 2025/2026. Tampak antrean pada Senin (19/5) di Kantor Kelurahan Kesenden. (ABDULLAH/RADAR CIREBON)
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Kantor-kantor kelurahan di Kota Cirebon mendadak dipadati warga yang mengurus keperluan administrasi.

Rupanya, warga berbondong-bondong datang untuk mengajukan permohonan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

Pengajuan SKTM ini bukan tanpa alasan. Surat tersebut menjadi salah satu persyaratan dalam pengajuan dana Program Indonesia Pintar (PIP) dari pemerintah pusat. Sejumlah kelurahan, seperti Kelurahan Kesenden di Kecamatan Kejaksan, dipenuhi warga yang mengantre untuk mendapatkan SKTM.

Baca Juga:PLN dan Polres Cimahi Perkuat Sinergi Pembangunan PLTA CisokanEmpat Desa di Cirebon Timur Terendam Banjir Lagi, Warga Tagih Janji BBWS Cimanuk Cisanggarung

Pada Senin (19/5), ratusan warga terlihat mengantre di Kelurahan Kesenden. Mereka mengajukan SKTM sebagai persiapan pendaftaran anak-anak mereka ke jenjang SD dan SMP pada tahun ajaran baru 2025/2026 yang dimulai pada Juni 2025.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran Dinas Pendidikan Kota Cirebon tertanggal 15 Mei 2025 dengan Nomor 005/114/Dikdas, perihal usulan calon penerima PIP Fase 1 Tahun 2025.

Surat tersebut ditandatangani oleh Kabid Pendidikan Dasar, Ade Cahyaningsih SPd MPd.

Surat dari Dinas Pendidikan tersebut merujuk pada pemberitahuan dari Kementerian Pendidikan, khususnya Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan, dengan nomor 0554/J5/LP.01.00/2025 tertanggal 11 Mei 2025, tentang pengusulan calon penerima PIP Tahun 2025.

Disebutkan bahwa pengusulan dan pengumpulan data peserta didik calon penerima PIP Fase 1 dilakukan pada 14–20 Mei 2025, dengan sumber data menggunakan cut off Dapodik per 10 Februari 2025.

Dalam proses pengusulan, satuan pendidikan wajib melampirkan berkas kelengkapan, di antaranya: Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Keluarga Sejahtera, Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), dan fotokopi Kartu Keluarga. Selain itu, Dinas Pendidikan hanya dapat mengusulkan calon penerima PIP jika sudah mengunggah SK Tim Pengelola PIP.

Lurah Kesenden, Ruliyanto SSTP membenarkan bahwa pihak kelurahan saat ini sedang sibuk melayani warga yang mengajukan SKTM untuk anak-anak mereka yang akan mendaftar ke SD dan SMP.

Baca Juga:Jadi Pilot Project Ketahanan Pangan Berbasis PerempuanCordela Hotel Cirebon Genjot Pendapatan dari Acara Sosial

“Hari ini sekitar 100 warga datang ke Kelurahan Kesenden mengajukan SKTM sebagai salah satu syarat pengajuan dana PIP untuk tahun ajaran 2025/2026, sesuai surat dari Dinas Pendidikan,” ujar Ruli.

Ia menambahkan, pihak kelurahan memproses penerbitan SKTM selama persyaratan administrasi yang diminta telah terpenuhi.

“Begitu persyaratan lengkap, langsung kami proses dan terbitkan SKTM untuk warga,” jelasnya.

0 Komentar