DPRD Majalengka Desak Kejaksaan Selamatkan PAD Rp1,5 Miliar dari PT SMU

Komisi II DPRD Kabupaten Majalengka
DATANGI KEJAKSAAN: Komisi II DPRD Kabupaten Majalengka mendatangi Kejaksaan Negeri Kabupaten Majalengka, Senin (19/5). FOTO: BAEHAQI/RADARCIREBON.ID
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Ketua dan anggota Komisi II DPRD Kabupaten Majalengka mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka pada Senin (19/5/2025).

Kunjungan tersebut bertujuan untuk melakukan konsultasi hukum terkait belum dibayarkannya Pendapatan Asli Daerah (PAD) senilai Rp1,5 miliar oleh PT Sindangkasih Multi Usaha (SMU) kepada Pemerintah Kabupaten Majalengka.

Ketua Komisi II DPRD, Dasim Raden Pamungkas, menjelaskan bahwa kunjungan ini merupakan tindak lanjut dari rangkaian Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang telah digelar pada 22 dan 30 April serta 5 Mei 2025.

Baca Juga:Pemain Timnas Indonesia Marselino Ferdinan Kabarnya Dipinjamkan ke Klub Eredivisie NAC BredaIni Dia Sosok yang Memimpin FGI Kota Cirebon

RDP tersebut melibatkan sejumlah pihak terkait, termasuk PT SMU, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), para lurah, camat, serta koordinator pemungut sewa eks tanah bengkok di wilayah Kecamatan Cigasong dan Majalengka.

“Dalam RDP, kami menemukan bahwa PT SMU belum menyetor PAD kepada pemerintah daerah sebesar Rp1,5 miliar. Bahkan, koordinator pemungut sewa menyebut mereka telah diperiksa oleh pihak kejaksaan. Karena itu, kami datang hari ini untuk berkonsultasi,” ujar Dasim.

Ia juga menyampaikan apresiasi atas sambutan baik dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Majalengka beserta jajarannya.

Dasim menegaskan bahwa Komisi II tidak berniat mengintervensi proses hukum, melainkan ingin memberikan masukan agar pengembalian PAD menjadi prioritas utama.

“Kami tidak membahas dugaan penyalahgunaan atau pelanggaran hukum, karena itu merupakan ranah kejaksaan. Fokus kami adalah pada hak pemerintah daerah, yaitu PAD senilai Rp1,5 miliar yang harus segera ditagih,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Intelijen Kejari Majalengka, Moch. Ridwan Darmawan, membenarkan bahwa kedatangan Komisi II DPRD merupakan bagian dari konsultasi hukum serta penyampaian hasil RDP.

“Kami menyambut baik kunjungan ini dan siap berkolaborasi dengan DPRD, karena pada dasarnya baik kejaksaan maupun DPRD memiliki tujuan yang sama, yaitu menjaga kemaslahatan dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Ridwan.

Baca Juga:Inovasi Pengolahan Air Limbah Berbasis Biofilter, Dosen Unwir Indramayu Raih Gelar Doktor Ilmu Lingkungan dariSSB Brawijaya Klinik PCM Juara di Purwakarta

Ia menambahkan bahwa saat ini pihak kejaksaan masih dalam tahap pengumpulan data dan penyusunan konstruksi hukum terkait kasus tersebut.

“Jika konstruksi hukumnya sudah lengkap, kami pasti akan menyampaikannya secara terbuka kepada publik,” ungkapnya.

Kunjungan ini menjadi bentuk sinergi antara lembaga legislatif dan aparat penegak hukum dalam mengawal keuangan daerah serta menyelamatkan potensi kerugian negara. (bae)

0 Komentar