RADARCIREBON.ID – Salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Cirebon dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon terkait dugaan pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP).
Laporan tersebut diajukan oleh M. Taufik, kuasa hukum dari dua orang tua siswa yang merasa dirugikan.
Ia mendampingi kedua pelapor untuk mengajukan pengaduan masyarakat (dumas) ke Kejari Kota Cirebon pada Senin (19/5/2025).
Baca Juga:PLN dan Polres Cimahi Perkuat Sinergi Pembangunan PLTA CisokanEmpat Desa di Cirebon Timur Terendam Banjir Lagi, Warga Tagih Janji BBWS Cimanuk Cisanggarung
“Kami melaporkan dugaan pemotongan dana PIP. Modusnya serupa dengan yang pernah terjadi di SMA Negeri 7, hanya saja kali ini terjadi di tingkat SMP,” ungkap M. Taufik saat ditemui awak media usai melakukan pelaporan.
M Taufik menjelaskan bahwa setiap siswa seharusnya menerima dana PIP sebesar Rp750.000.
Namun, dana tersebut dipotong sebesar Rp150.000 setelah siswa diminta menandatangani surat pernyataan.
Dalam pernyataan tersebut disebutkan bahwa siswa yang menandatangani akan terus menerima bantuan PIP hingga lulus sekolah.
Namun, pada pencairan berikutnya, dana tidak lagi diterima oleh siswa.
Ketika orang tua siswa mengonfirmasi ke pihak sekolah, mereka mendapatkan penjelasan bahwa dana PIP berasal dari pemerintah atau partai politik, bukan dari pihak sekolah.
“Surat pernyataan itu menyebutkan kalau siswa menandatangani, maka akan terus mendapat dana PIP sampai lulus. Tapi pada kenyataannya, setelah itu dana tidak cair lagi,” jelasnya.
M Taufik menyampaikan bahwa para orang tua berharap agar sistem penyaluran dana pendidikan, khususnya PIP, di Kota Cirebon dapat diperbaiki.
Baca Juga:Jadi Pilot Project Ketahanan Pangan Berbasis PerempuanCordela Hotel Cirebon Genjot Pendapatan dari Acara Sosial
Menurutnya, tujuan utama program ini adalah untuk membantu siswa yang kurang mampu agar tetap dapat melanjutkan pendidikan.
Sementara itu, Jaksa Gema dari Kejari Kota Cirebon menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut dan akan menindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.
“Modusnya memang terlihat mirip dengan kasus sebelumnya di SMA 7. Namun kami akan mendalami terlebih dahulu dan meminta keterangan dari pihak sekolah serta pihak-pihak terkait sebelum mengambil kesimpulan,” ujarnya.
Gema menambahkan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu disposisi dari pimpinan untuk menentukan apakah kasus ini akan ditangani oleh bidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atau melalui mekanisme lainnya.