Kemenaker Siapkan Surat Edaran Sanksi Tegas untuk Perusahaan Penahan Ijazah Pekerja

Wakil Menteri Ketenagakerjaan
BAKAL DISANKSI: Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan menyampaikan regulasi Surat Edaran bagi perusahaan yang menahan ijazah pekerja, saat ditemui di Kementerian Ketenagakerjaan RI Jakarta, Senin (19/5/2025). Arnidhya Nur Zhafira/ ANTARA 
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan menyampaikan bahwa Kemenaker segera menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mengatur pemberian sanksi tegas bagi perusahaan yang terbukti menahan ijazah pekerjanya.

“Jadi besok (Selasa, 20/5), kemungkinan besar kita akan langsung mengeluarkan Surat Edaran (terkait sanksi perusahaan yang lakukan penahanan ijazah). Nanti Pak Menteri Ketenagakerjaan (Yassierli) yang menyampaikan langsung,” ujar Wamenaker Noel saat ditemui di Jakarta, Senin (19/5/2025).

Menurutnya, kementerian ketenagakerjaan (kemenaker) sedang fokus menangani isu penahanan ijazah, termasuk kasus di mana perusahaan meminta tebusan kepada pekerja agar ijazah mereka bisa dikembalikan.

Baca Juga:PLN dan Polres Cimahi Perkuat Sinergi Pembangunan PLTA CisokanEmpat Desa di Cirebon Timur Terendam Banjir Lagi, Warga Tagih Janji BBWS Cimanuk Cisanggarung

Noel berharap penerbitan SE ini dapat memberi aturan yang tegas terhadap perusahaan nakal dan membantu melindungi hak pekerja, khususnya terkait perlindungan data pribadi.

“Bentuk pemerasan dan penggelapan seperti ini ada pasal KUHP-nya. Jadi ini peringatan keras untuk pelaku usaha yang masih melakukan praktik penahanan ijazah,” tegas Noel.

Ia menjelaskan, peraturan tersebut akan diterbitkan terlebih dahulu dalam bentuk SE yang lebih cepat pengesahannya. Ke depan, pihaknya berencana untuk memperkuat regulasi tersebut ke tingkat yang lebih tinggi, seperti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).

“Untuk sementara SE, kemudian akan kita naikkan tingkatnya, bisa berupa Permenaker. SE dilakukan karena yang paling cepat, sementara Permenaker butuh waktu cukup lama, harus ada proses harmonisasi dan sebagainya,” ujarnya.

“Jadi yang paling memungkinkan untuk sementara ini adalah SE. Lalu nanti kita tingkatkan lagi regulasinya,” tambah Wamenaker.

Noel juga memperingatkan pengusaha dan perusahaan yang masih melakukan praktik penahanan ijazah ini, bahwa masih ada regulasi dari pemerintah lainnya yang dapat memberikan sanksi.

“Pertama, kita segel tempat usahanya. Kedua, kita akan menindak dengan bentuk penahanan yang (kewenangannya) ada di polisi dan penegak hukum. Ketiga, kita akan geledah. Ini bentuk dan sikap negara,” jelasnya.

Baca Juga:Jadi Pilot Project Ketahanan Pangan Berbasis PerempuanCordela Hotel Cirebon Genjot Pendapatan dari Acara Sosial

Ia menegaskan bahwa upaya tersebut bukan untuk menghambat bisnis, melainkan membina agar praktik lama yang sudah puluhan tahun berlangsung ini segera dihentikan, berlaku di semua perusahaan tanpa kecuali.

0 Komentar