Menaker Terbitkan SE Larangan Penahanan Ijazah dan Dokumen Pribadi Pekerja oleh Pemberi Kerja

Larangan Penahanan Ijazah
LARANGAN TEGAS: Menaker telah Surat Edaran (SE) Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan Dokumen Pribadi Milik Pekerja atau Buruh oleh Pemberi Kerja. FOTO: Ist 
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 yang mengatur larangan penahanan ijazah dan dokumen pribadi milik pekerja atau buruh oleh pemberi kerja.

Ia menjelaskan bahwa SE ini diterbitkan sebagai respons terhadap banyaknya praktik penahanan ijazah yang telah berlangsung lama di berbagai perusahaan di Indonesia.

Menurut Yassierli, pekerja yang berada dalam posisi lebih lemah dari pemberi kerja kerap kali tidak dapat memperoleh kembali ijazah yang ditahan, yang berpotensi membatasi kesempatan mereka mendapatkan pekerjaan yang lebih baik. Kondisi ini juga menimbulkan tekanan yang berdampak negatif terhadap produktivitas pekerja.

Baca Juga:Tren PAD Sektor Pajak Hotel dan Restoran Kabupaten Cirebon Relatif Stabil Kemenaker Siapkan Surat Edaran Sanksi Tegas untuk Perusahaan Penahan Ijazah Pekerja

“Dengan posisi yang lebih lemah dari pemberi kerja, pekerja tidak bisa mendapatkan ijazahnya yang ditahan. Hal ini berpotensi bagi pekerja semakin terbatas mendapatkan pekerjaan lain yang lebih baik, membuat tertekan, sehingga berdampak pada produktivitasnya,” ungkap Menaker Yassierli dikutip, Rabu (21/5).

Lebih lanjut, Yassierli menyampaikan bahwa SE ini bertujuan memberikan perlindungan kepada pekerja dan buruh agar bisa memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak tanpa harus mengalami tekanan yang tidak semestinya.

Ia menegaskan bahwa setelah SE ini diterbitkan, pemberi kerja dilarang mensyaratkan penahanan ijazah atau dokumen pribadi milik pekerja sebagai jaminan dalam hubungan kerja. Dokumen-dokumen yang dilarang ditahan antara lain sertifikat kompetensi asli, paspor, akta kelahiran, buku nikah, serta buku pemilik kendaraan bermotor.

Selain itu, Yassierli mengingatkan bahwa pemberi kerja juga tidak boleh menghalangi atau menghambat pekerja dan buruh dalam mencari dan mendapatkan pekerjaan yang lebih baik. Ia menekankan pentingnya calon pekerja dan buruh untuk memahami isi perjanjian kerja, terutama jika ada ketentuan yang mensyaratkan penyerahan ijazah atau dokumen pribadi sebagai jaminan.

“Lalu, calon pekerja dan uruh dan pekerja/buruh perlu mencermati dan memahami isi perjanjian kerja terutama jika terdapat ketentuan yang mensyaratkan penyerahan ijazah dan/atau dokumen pribadi sebagai jaminan untuk bekerja,” ujarnya.

Namun demikian, Menaker menjelaskan bahwa dalam kondisi kepentingan mendesak yang dibenarkan secara hukum, pemberi kerja dapat meminta penyerahan ijazah atau sertifikat kompetensi milik pekerja. Syaratnya adalah Ijazah atau sertifikat kompetensi tersebut harus diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan yang dibiayai oleh pemberi kerja berdasarkan perjanjian kerja tertulis.

0 Komentar