Yassierli juga menyatakan bahwa pemberi kerja wajib menjamin keamanan dokumen yang disimpan dan wajib memberikan ganti rugi kepada pekerja jika dokumen tersebut rusak atau hilang selama masa penyimpanan.
Surat Edaran ini selanjutnya akan diteruskan kepada gubernur serta bupati dan wali kota di seluruh Indonesia. Menaker berharap SE ini bisa menjadi pedoman dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis antara pekerja dan pemberi kerja. (antara/jpnn)