Ia menyebutkan bahwa kegiatan sosialisasi di Pasar Drajat merupakan lokasi ketiga yang dikunjungi tahun ini.
“Kami kembali melakukan edukasi karena ada program dari kantor pusat yang sempat berjalan dan kini kami hidupkan kembali. Para pedagang juga perlu mendapatkan penyegaran informasi terkait program ini,” katanya.
Wulan juga menjelaskan bahwa saat ini manfaat klaim kematian telah ditingkatkan. Jika peserta informal seperti pedagang pasar terdaftar lebih dari tiga bulan, maka ahli waris akan menerima santunan kematian sebesar Rp42 juta. Jika meninggal dunia sebelum tiga bulan kepesertaan, tetap diberikan santunan pemakaman sebesar Rp10 juta.
Baca Juga:Tren PAD Sektor Pajak Hotel dan Restoran Kabupaten Cirebon Relatif Stabil Kemenaker Siapkan Surat Edaran Sanksi Tegas untuk Perusahaan Penahan Ijazah Pekerja
“Selain itu, anak dari peserta yang meninggal dunia juga berhak atas beasiswa untuk maksimal dua anak hingga jenjang perguruan tinggi dengan total manfaat hingga Rp174 juta,” imbuhnya.
Adapun iuran BPJamsostek dibagi menjadi dua program: jaminan kecelakaan kerja dan kematian sebesar Rp16.800 per bulan, serta jaminan hari tua (JHT) sebesar Rp20.000. Total iuran untuk kedua program tersebut adalah Rp36.800 per bulan per peserta.
“Syaratnya cukup sederhana, yaitu memiliki usaha, sudah memiliki NIK, dan jika pelaku UMKM memiliki pekerja di rumah, mereka juga bisa didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” pungkasnya. (abd)