Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti Jadi Saksi Sidang Hasto Kristiyanto, Ini Kata Pakar Hukum

Salman Toyibi/Jawa Pos
BANYAK YANG TERKUAK: Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi Harun Masiku dan pemberian suap, Hasto Kristiyanto.
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Kesaksian penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKBP Rossa Purbo Bekti dalam sidang kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menjerat, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, dinilai tidak memenuhi ketentuan hukum acara pidana. Pakar hukum pidana dari Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta, Beniharmoni Harefa menegaskan, keterangan seorang saksi fakta seharusnya berdasarkan apa yang dilihat, didengar, dan dialami langsung, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 27 KUHAP.

“Karena itu pula, tidaklah benar jika ada saksi fakta (AKBP Rossa) yang dihadirkan ke persidangan kemudian menyampaikan pendapat atau opini untuk kasus tertentu,” kata Beni kepada wartawan, Rabu (21/5).

Ia menambahkan, apabila AKBP Rossa tidak pernah menyaksikan atau mengalami secara langsung tindakan Hasto memerintahkan perintangan penyidikan, keterangannya dinilai tidak dapat dikategorikan sebagai keterangan saksi menurut KUHAP. Sebab, Rossa telah dihadirkan ke dalam ruang persidangan, pada Jumat (9/5) lalu. Dalam persidangan itu, Rossa menyatakan tidak ada perintah dari Hasto yang diketahuinya secara langsung.

Baca Juga:KPK Geledah Kemnaker, Diduga Terkait Suap Tenaga Kerja AsingKetua DPRD Kuningan Dukung Pembentukan Tim Investigasi Longsor di Kawasan Ciremai

Ia hanya menyebut adanya petugas yang menghalangi tugas penyidik KPK saat hendak melakukan penangkapan kepada Harun Masiku di kawasan PTIK, Jakarta Selatan.

Beni juga menyoroti soal dugaan suap senilai Rp400 juta yang dikaitkan dengan Hasto untuk pengurusan PAW Anggota DPR Harun Masiku. Beni mengingatkan, setiap tindakan penyitaan sebagai bentuk upaya paksa harus disertai surat perintah dan berita acara, jika tidak maka bukti yang diperoleh dianggap cacat hukum dan tidak sah menurut KUHAP.

“Jika saksi tidak pernah melihat langsung perintah atau pemberian uang dari Hasto, dan hanya merujuk pada hasil sadapan atau keterangan pihak lain, maka itu bukanlah keterangan saksi yang sah, melainkan hanya petunjuk,” tegasnya.

Adapun, Hasto Kristiyanto didakwa merintangi penyidikan kasus suap proses pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI yang melibatkan Harun Masiku. Hasto merintangi KPK yang ingin menangkap Harun Masiku, sehingga mengakibatkan buron sampai saat ini.

Hasto melalui Nurhasan memerintahkan Harun Masiku untuk merendam telepon genggamnya ke dalam air, setelah KPK melakukan tangkap tangan kepada Komisioner KPU RI 2017-2022 Wahyu Setiawan.

0 Komentar