RADARCIREBON.ID — Tingginya animo masyarakat dalam mengajukan permohonan Kartu AK-1 (Antar Kerja) sebagai syarat utama pendaftaran kerja, mendorong Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cirebon untuk mengambil langkah proaktif melalui layanan jemput bola ke sekolah-sekolah.
Kamis (22/5), Disnaker mendatangi SMK Al Hidayah guna melayani langsung para siswa yang ingin membuat Kartu AK-1.
Program ini bertujuan memudahkan lulusan SMA/SMK dalam memperoleh dokumen tersebut tanpa harus datang langsung ke Mall Pelayanan Publik (MPP).
Baca Juga:DPRD Kota Cirebon Tindaklanjuti Dugaan Pemotongan Dana PIP di SMP NegeriEpson Luncurkan EcoTank L3211 dan L3251, Inovatif Karya Anak Bangsa dengan TKDN Tertinggi di Kelasnya
Pengantar Kerja Ahli Pertama, Aldestia, SE, didampingi Pengantar Kerja Pertama, Yusuf Kurniawan SE, menjelaskan bahwa program jemput bola ini merupakan strategi untuk mengurai lonjakan permintaan pembuatan AK-1 yang sebelumnya hanya terpusat di MPP.
“Layanan jemput bola ini kami mulai sejak permohonan AK-1 membludak. Tujuannya agar pelayanan tidak terpusat di MPP saja. Sekarang kami turun ke sekolah-sekolah,” ujarnya.
Aldestia menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi ke berbagai Bursa Kerja Khusus (BKK). Pihak sekolah yang memiliki minimal 20 siswa pemohon AK-1 dapat mengajukan permintaan layanan jemput bola kepada Disnaker.
“Kami layani SMK Al Hidayah. Jika ada sekolah lain yang siswanya ingin membuat AK-1, minimal 20 siswa, kami siap datang ke sekolah tersebut,” tambahnya.
Sementara itu, Fungsional Pengantar Kerja Ahli Muda, Muhammad Yani, menjelaskan bahwa meskipun sebagian siswa merupakan warga Kabupaten Cirebon, mereka tetap dilayani.
Namun, karena pencetakan kartu AK-1 memerlukan verifikasi sesuai domisili, maka siswa dari luar Kota Cirebon hanya dipandu proses pendaftarannya secara online.
“Untuk warga Kota Cirebon, sebanyak 25 siswa langsung kami cetak kartunya. Sementara untuk sekitar 5 siswa dari Kabupaten Cirebon, kami bantu pendaftarannya secara online dan mereka diarahkan mencetak AK-1 di Disnaker Kabupaten,” jelas Yani.
Baca Juga:Menaker Terbitkan SE Larangan Penahanan Ijazah dan Dokumen Pribadi Pekerja oleh Pemberi KerjaOknum Polisi Terlibat Penjualan Amunisi Ilegal ke KKB di Papua Terungkap, Polri Tegaskan Penindakan Tegas
Ia juga menyarankan sekolah-sekolah lain untuk mengajukan permohonan serupa agar siswanya dapat difasilitasi.
Proses pengisian data online hanya memakan waktu sekitar 10 menit, termasuk mengunggah dokumen seperti KTP, ijazah, atau surat keterangan lulus. Proses pencetakan pun hanya membutuhkan waktu kurang dari 5 menit.