RADARCIREBON.ID – Di masa Gubernur Jenderal Hindia Belanda, Sir Thomas Stamford Raffles, Wilayah Cirebon dan sekitarnya pernah menjadi provinsi.
Provinsi Cirebon ketika itu, status administratif Cirebon menjadi keresidenan yang wilayahnya meliputi lima kabupaten.
Yakni, Cirebon, Kuningan, Maja, Bengawan Wetan, dan Galuh.
Untuk kepentingan perhitungan pajak Resident John Crawfurd telah mendata Sub Division of Cheribon atau desa-desa di Cirebon, pada saat itu di wilayah Kabupaten Cirebon terdapat 152 desa.
Baca Juga:Super Komputer Prediksi Peluang Timnas Indonesia Lolos ke Piala Dunia Hanya 0,1 Persen, Arab Saudi UnggulanUsul Radar Cirebon untuk Gubernur KDM yang Mau Menata Jalan dari Exit Ciperna ke Gedung Negara
Salah satunya tercatat dalam urutan No. 23 Gegusjik (Desa Gegesik, Kab. Cirebon). Staatsblasd tahun 1816 Nomor 28 tanggal 10 Desember 1816, dibentuk daerah Residenten dan Assisten Residenten di Jawa dan Madura dan diluar Jawa.
Residenten dipimpin oleh seorang Resident yang dibantu oleh Assisten Resident. Raffles menjadi Letnan Gubernur Jenderal di Jawa dengan masa yang sangat singkat.
Dari catatannya dalam History of Java, selama kepemimpinannya (1811-1816), Raffles mengubah sistem tanam paksa (cultuur stelsel) yang diberlakukan kolonial Belanda.
Sistem tersebut diganti Raffles dengan nama kepemilikan tanah atau landrente atau pajak bumi yang dilaksanakan berdasar hukum adat Jawa.
Pemberlakuan sistem itu, kemungkinan besar karena Raffles dipengaruhi tulisan awal Dick van Hogendorp (1761–1822).
Prinsip yang digunakannya berdasarkan pada teori liberalisme, seperti dipraktikkan Inggris di India.
Raffles menetapkan bahwa semua tanah adalah milik negara, dan rakyat sebagai pemakai (penggarap) yang wajib membayar sewa (berupa pajak bumi) kepada pemerintah.
Baca Juga:Jatuh Bangun Kopi Gunung Ciremai, Berjaya Pada Masa Tanam Paksa, Jatuh Ketika Berganti RezimNaik Kelas, Kopi Terbaik Gunung Ciremai Mendunia, Hadir di International World of Coffee 2025
Pemimpin pribumi, seperti sultan dan bupati yang tidak taat pada peraturan landrente, akan dipecat.
Dia juga mengubah sistem berkendara di koloni Belanda menjadi berkendara seperti di Inggris, yaitu memakai jalur kiri yang dipakai hingga sekarang (Syafrudin Azhar, pengantar History of Java, 2008).
Dalam catatan itu juga disebutkan, selain menerapkan kebijakan landrente, Raffles juga membagi Tanah Jawa menjadi 16 karesidenan, serta mengurangi jabatan bupati yang berkuasa.
Kesultnanan Banten dihapuskan, kedaulatan Kesultanan Cirebon harus diserahkan kepada kolonial Inggris, Sri Sultan Hamengkubuwono II (1750 -1828), Raja Kesultanan Yogyakarya, dianggap bertentangan dengan Raffles, kemudian diasingkan ke Pulau Pinang (1812).
Pengganti Sultan Sepuh–julukan Sri Sultan Hamengkubuwaono II–adalah Sri Sultan Hamengku Buwono III (1769- 1814). Ayahanda dari Raden Mas Ontowiryo atau Pengeran Diponegoro (1785 – 1855).