Ketua KPPU Fanshurullah Penuhi Panggilan KPK, Ada Apa?

Muhammad Ridwan/JawaPos.com
DATANG KE KPK: Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M Fanshurullah Asa memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (22/5).
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M Fanshurullah Asa memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (22/5). Kedatangannya ke KPK untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan korupsi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk dan PT Inti Alasindo Energy (IAE) pada periode 2017–2021.

“Saya mendatangi KPK sesuai undangan dari penyidik,” kata Fanshurullah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/5).

Fanshurullah menyatakan, panggilan pemeriksaan terhadap dirinya bukan kali ini saja. Ia mengaku, sudah tiga kali mendatangi KPK untuk diperiksa dalam kasus dugaan korupsi yang ditangani lembaga antirasuah. “Saya sampaikan, ini bukan pertama kali saya ke KPK ini, saya udah tiga kali ini,” ungkap Fanshurullah.

Baca Juga:Longsor di Kawasan Gunung Ciremai, Diduga Imbas dari Kerusakan Lingkungan Kejagung Tangkap Bos Sritex Bernama Iwan Kurniawan Lukminto di Solo Jawa Tengah

Ia mengaku, dirinya pernah diperiksa dalam kasus dugaan korupsi digitalisasi SPBU. Ia mengaku, perkara itu ditangani KPK karena dirinya sempat menjabat sebagai Kepala BPH Migas periode 2017-2021.

“Jadi kalau sekarang juga kasusnya niaga gas, ya saya terimakasih kepada KPK, sudah mengapresiasi temuan kami pada saat saya dulu sebagai Kepala BPH Migas, ini kasusnya 5 tahun lalu, baru dibuka hari ini,” paparnya.

Pemeriksaan terhadap Fanshurullah dilakukan, setelah dirinya meminta penjadwalan ulang, karena tidak hadir pada Senin (19/5) lalu. Fanshurullah diperiksa dalam kapasitas sebagai Kepala BPH Migas periode 2017-2021.

Sebagaimana diketahui, kasus dugaan korupsi ini berawal dari kerja sama antara PGN dan PT Inti Alasindo Energi (IAE), yang kemudian berubah nama menjadi PT Isargas, dalam pengadaan dan distribusi gas periode 2017–2021. KPK menduga kerja sama ini sarat dengan praktik korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp212 miliar.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni Danny Praditya, mantan Direktur Komersial PGN periode 2016–2019, dan Iswan Ibrahim, Komisaris PT Isargas. Keduanya diduga terlibat dalam pengaturan skema jual beli gas yang diduga merugikan keuangan negara. (jp)

0 Komentar