Warga Tuntut Transparansi Penggunaan APBDes, Ini Klarifikasi dari Pemdes Ujunggebang Cirebon

Audiensi denggan pemdes Ujunggebang dan BPD
AJANG KLARIFIKASI: Masyarakat Ujunggebang Kecamatan Susukan Kabupaten Cirebon melakukan audiensi denggan pemdes dan BPD setempat di balai desa, Jumat (23/4) lalu. (FOTO: ISTIMEWA/RADAR CIREBON)
0 Komentar

RADARCIREBON.ID -Warga Ujunggebang Kecamatan Susukan Kabupaten Cirebon melakukan audiensi dengan kuwu (kepala desa) dan BPD setempat, Jumat (23/5) lalu.

Mereka menyampaikan berbagai pertanyaan terkait penyelenggaraan pemerintahan dan realiasai APBDes tahun 2024.

Dalam audiensi itu, masyarakat hanya diperbolehkan diwakili sebanyak 10 orang saja. Namun, antusias masyarakat cukup tinggi sampai memadati halaman balai desa.

Baca Juga:PLN Berhasil Raih Sertifikat Laik Operasi untuk Gardu Induk Kanci CirebonBelajar Berdamai dengan Perasaan, Bagaimana Perasaan Kamu Dibesarkan oleh Strict Parents?

Hadir dalam kesempatan tersebut jajaran Forkopimcam Susukan. Sementara dari pemdes ada Kuwu Ujunggebang Tariman, bersama unsur perangkat desa yakni Agus, Kadyadi dan Ipin.

Perwakilan warga, Sono mempertanyakan soal RPJMDes yang tidak pernah dimunculkan, pengangkatan perangkat desa. Termasuk, soal SK pemberhentian dirinya sebagai perangkat desa yang hingga sekarang belum diterima.

“Saya sampai saat ini belum menerima SK pemberhentian sebagai perangkat desa dari kuwu,” tegas pria yang pernah menjabat sebagai sekretaris desa (sekdes) ini.

Sono menyebut, pengangkaatan perangkat desa tidak transparan. Terutama tentang batas umur dan dokumen pendidikan. Pengangkatan staf desa, menurutnya, sangat dipaksakan dan tidak sesuai dengan kebutuhan serta kemampuan keuangan desa.

“Sekarang berdasarkan aturan baru tidak ada unsur staf desa, dan diganti dengan unsur tenaga pendukung, dimana hak dan kewajibannya berbeda dengan perangkat desa,” terang Sono.

Lebih jauh, dia menanyakan soal lelangan titisara, yang dilakukan di akhir tahun 2024. “Mestinya, kegiatan lelangan ini digelar habis panen rendeng karena masyarakat masih banyak uang dan itu masuk dalam PAD berjalan,” tegasnya.

Yang janggal, kata Sono, soal pendapatan asli desa (PAD) yang bersumber dari tanah kas desa atau lelangan sebesar Rp302.670.000 tetapi yang dimasukan dalam pos pendapatan dalam APBDes tahun 2024 hanya Rp194.400.000. “Ini sisanya kemana? Perlu dipertanyakan, kalau ada APBDes perubahan, mana?” tanya Sono.

Baca Juga:Komisi II DPRD Kota Cirebon Dukung DKUKMPP Berdayakan UMKM dan KoperasiPersiapan SPMB di SMAN 4 Cirebon, Dua Gelombang, Daftar di Situs Web

Sementara itu, Kuwu Tariman sendiri tidak banyak bicara. Dia menyerahkan kepada perangkat desa, Agus untuk menjawab pertanyaan dari warga ini.

Agus menjelaskan, soal SK pemberhentian perangkat desa sudah dibuat dan tinggal diberikan kepada yang bersangkutan. Kemudian, terkait PAD yang ada selisih, sudah ada di APBDes perubahan 2024. “APBDes perubahan ini dibuat tanggal 28 Desember 2024,” ujar Agus.

0 Komentar