Sedangkan, warga lainnya Darsono mengkritisi jawaban Agus. Menurutnya, kalau hingga sekarang kuwu tidak mengeluarkan surat pemberhentian perangkat desa, berarti hingga sekarang orang tersebut masih sah sebagai perangkat desa.
Sedangkan, soal APBDes perubahan 2024, itu hanya ditandatangani beberapa anggota BPD dan tidak memenuhi syarat.
“Dari 9 anggota BPD cuma 4 orang yang tanda tangan, maka APBDes perubahan 2024 itu tidak sah,” tegas pria yang pernah menjabat sebagai ketua BPD Ujunggebang ini.
Baca Juga:PLN Berhasil Raih Sertifikat Laik Operasi untuk Gardu Induk Kanci CirebonBelajar Berdamai dengan Perasaan, Bagaimana Perasaan Kamu Dibesarkan oleh Strict Parents?
Walaupun berjalan lancar, sejumlah warga mengaku tidak puas dengan audiensi, karena semua pertanyaan dianggap tidak bisa dijawab dengan baik. Tampak, puluhan aparat kepolisian dan TNI berjaga-jaga di sekitar Balai Desa Ujunggebang. (awr)