RADARCIREBON.ID – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto kembali menjalani sidang lanjutan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (26/5). Kali ini, persidangan yang digelar menghadirkan saksi ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kedua saksi ahli yang dihadirkan yakni Bob Hardian Syahbuddin, selaku dosen pada Fakultas Ilmu Komputer UI, serta Hafni Ferdian selaku Pemeriksa Forensik Penyelidik pada Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK.
Namun, tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail menolak kehadiran penyelidik KPK Hafni Ferdian untuk memberikan kesaksian sebagai ahli. Sebab, Hafni merupakan penyelidik pada Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK.
Baca Juga:Dharma Wanita Kemenag Indramayu Kunjungi ke Ponpes Ar RahmatTanggul Sungai Cimanuk Jebol, Puluhan Rumah Warga Desa Tersana Indramayu Terancam Banjir
“Yang Mulia, sebelum disumpah kami keberatan dengan kehadiran ahli Hafni Ferdian, karena beliau ini adalah pegawai KPK yang merupakan penyelidik dalam perkara ini,” kata Maqdir di ruang persidangan.
Maqdir mempertanyakan, bagaimana pihak dari internal KPK bisa menjadi ahli dalam sidang perkara di lembaganya sendiri. Mengingat, Hafni digaji oleh KPK sehingga objektivitasnya dalam memberikan pendapat sebagai ahli dipertanyakan.
“Jadi kalau kita mau bicara tentang obyektivitas dan juga kemandirian di dalam memberikan keterangan sebagai ahli menurut hemat kami tidak bisa dia lakukan,” tutur Maqdir. “Jadi tolong kami keberatan terhadap kehadiran dia sebagai ahli dalam perkara ini,” tambahnya.
Menanggapi hal ini, jaksa KPK menyebut Hafni diperiksa dalam kapasitasnya sebagai ahli forensik, bukan penyelidik KPK. Jaksa juga membantah Hafni digaji oleh KPK, melainkan oleh negara.
“Karena statusnya adalah ASN, jadi bukan digaji oleh KPK. Sehingga dengan demikian kami mohon tetap yang bersangkutan diminta keterangan sebagai ahli,” timpal Jaksa KPK.
Mendengar ini, Maqdir lantas melanjutkan keberatannya. Menurutnya, meskipun digaji oleh negara, objektivitas pendapat Hafni tetap dipertanyakan. Ia juga mempersoalkan apakah Hafni bisa membedakan kapasitas dirinya sebagai penyelidik atau sebagai ahli forensik.
“Karena bagaimana pun juga, kami khawatir bahwa ini dia tidak bisa memisahkan itu sehingga obyektivitas dia sebagai ahli itu tidak ada,” cetus Maqdir.