RADARCIREBON.ID – Setelah sepuluh tahun berturut-turut meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Pemerintah Kabupaten Kuningan kini harus menerima kenyataan pahit.
Sebab hasil pemeriksaan keuangan tahun ini mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Hal itu menjadi keprihatinan serius bagi semua pihak khususnya Ketua DPRD Kuningan Nuzul Rachdy.
Opini WDP disampaikan BPK RI Perwakilan Jawa Barat dalam penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan, yang berlangsung di kantor BPK RI Perwakilan Jawa Barat. Penyerahan dihadiri langsung oleh Bupati Kuningan Dr H Dian Rahmat Yanuar dan Ketua DPRD Kuningan Nuzul Rachdy.
Baca Juga:Ketua KPPU Fanshurullah Penuhi Panggilan KPK, Ada Apa?Program CKG di Indramayu Ditinjau Wapres Gibran, Angka Partisipasi Warga Masih Rendah
Dalam sambutannya, Kepala BPK RI Perwakilan Jabar Eydu Oktain Panjaitan, mengungkapkan beberapa catatan penting yang menjadi dasar pemberian opini WDP. Salah satunya terkait pengelolaan kas bendahara di sejumlah SKPD yang dinilai masih belum sesuai dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi.
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan tersebut berlangsung pada Jumat (23/5) di Bandung. Menanggapi capaian ini, Bupati Kuningan Dr H Dian Rachmat Yanuar menyatakan bahwa opini WDP harus dijadikan momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola keuangan daerah.
“Kami menerima opini WDP ini dengan penuh tanggung jawab. Ini adalah potret dari kinerja pengelolaan keuangan pada tahun anggaran 2024, dan menjadi cermin atas catatan-catatan yang harus segera ditindaklanjuti. Terlepas dari siapa pemimpinnya, ini adalah tantangan bersama yang harus dijawab dengan langkah nyata,” ujar Bupati Dian.
Ia menegaskan bahwa opini WDP bukanlah akhir, melainkan awal dari upaya perbaikan menyeluruh terhadap sistem keuangan daerah. Menurutnya, pemerintah daerah berkomitmen melakukan pembenahan yang strategis dan terukur agar dapat kembali meraih opini WTP di masa mendatang.
“Yang pertama, kami akan segera menindaklanjuti rekomendasi BPK secara tepat waktu dan tepat sasaran. Setiap perangkat daerah diwajibkan menyusun rencana aksi yang detail dan melaporkan progress penyelesaiannya secara berkala,” katanya.
Selain itu, Bupati Dian menyebutkan langkah kedua yaitu memperkuat peran Inspektorat sebagai lembaga penjamin mutu (quality assurance) dan sistem peringatan dini (early warning system), khususnya dalam pengelolaan keuangan daerah.