RADARCIREBON.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon, telah menetapkan 7 tersangka dalam dugaan korupsi proyek peningkatan jalan di Kecamatan Losari dan Kecamatan Lemahabang.
Sebanyak 7 tersangka, kini menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan dan bisa diperpanjang sesuai dengan keperluan penyidik.Penahanan para tersangka dilakukan pada Rau malam, 28, Mei 2025.
Kepala Kejari Kabupaten Cirebon, Dr Yudhi Kurniawan SH MH mengatakan, penahanan dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan,
Baca Juga:Kopi Gunung Aci, Kopi dari Pedalaman Kabupaten Kuningan, Asamnya Lebih BerasaKDM: Rendahnya Investasi di Kawasan Rebana karena Minimnya Pembangunan Infrastruktur
“Penetapan dilakukan setelah penyidik mengumpulkan cukup bukti,” ujar Dr Yudhi Kurniawan, kepada awak media, Rabu 28 Mei 2025.
Ketujuh orang tersebut, ditetapkan Kejari Kabupaten Cirebon sebagai tersangka atas dugaan korupsi proyek peningkatan jalan lingkungan dan drainase di Kecamatan Lemahabang dan Losari.
Proyek ini dikelola Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Cirebon.
Dananya berasal dari Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Tahun 2024 dengan nilai kontrak lebih dari Rp3,5 miliar. Kerugian negara yang ditaksir sekitar Rp2,6 miliar.
Yudhi menjelaskan proyek di Lemahabang bernilai Rp1,88 miliar. Tiga tersangka ditetapkan. Ketiganya AP, DT dan RSW.
Kemudian, proyek di Losari, nilai kontraknya sebesar Rp 1,65 miliar. Kejari menetapkan lima tersangka. Selain AP, ada juga OK, C, LM dan T.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejari Kabupaten Cirebon berhasil mengungkap dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon.
Baca Juga:KDM: Rendahnya Investasi di Kawasan Rebana karena Minimnya Pembangunan InfrastrukturDisebut Mirip Pendidikan Barak Militer ala KDM, Family Center jadi Model Sangat Penting di Finlandia
Kali ini, Kejari Kabupaten Cirebon telah menetapkan dan menahan sejumlah tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pekerjaan peningkatan jalan lingkungan dan drainase di Kecamatan Losari dan Lemahabang.
Lokus pekerjaan yang diperkaraan ini berada pada ruang lingkup Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Cirebon.
Dalam keterangan tertulisnya, tim penyidik tindak pidana khusus Kejari Kabupaten Cirebon menetapkan AP selaku Kepala DPKPP Kabupaten Cirebon sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
“AP selaku Kepala DPKPP Kabupaten Cirebon juga selaku pengguna anggaran (PA) atau pejabat pembuat komitmen (PPK),” kutip RadarCirebon.Com, Kamis 29 Mei 2025.
Tidak hanya AP, Kejari Kabupaten Cirebon juga menetapkan tersangka dan menahan DT pengendali pekerjaan dan RSW selaku pengendali pengawasan pekerjaan.