Polres Indramayu Bongkar Belasan Kasus Narkoba, Puluhan Tersangka Diamankan Sepanjang Mei 2025

ANANG SYAHRONI/RADAR INDRAMAYU
EKSPOSE: Kapolres Indramayu AKBP Ari Setyawan Wibowo beserta jajarannya menunjukan barang bukti narkoba hasil pengungkapan selama bulan Mei 2025, kemarin. 
0 Komentar

RADARCIREBON.ID-Satreskrim Narkoba Polres Indramayu mengungkap 17 kasus peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang sepanjang Mei 2025. Sebanyak 24 tersangka diamankan dari sejumlah kecamatan.

Kapolres Indramayu AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan, dari total kasus tersebut, 10 merupakan kasus narkotika dan 7 kasus obat keras tertentu (OKT).

“Rinciannya, delapan kasus sabu, satu kasus ganja, satu tembakau sintetis, serta tujuh kasus OKT,” ujar Ari, kemarin.

Baca Juga:Sosialisasi di Kuningan, Dudy dari Golkar Soroti Potensi Lokal yang Belum Tergarap MaksimalKoalisi Masyarakat Sipil Dorong Kejari Periksa Semua Pihak Terkait Korupsi PDNS, Termasuk Mantan Menteri Komin

Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 1.066,2 gram ganja, 22,95 gram sabu, 1.091 gram tembakau sintetis, dan 9.149 butir OKT. Selain itu, turut diamankan 24 unit ponsel, satu timbangan digital, serta uang tunai Rp2.641.000.

Penangkapan dilakukan di sejumlah wilayah, antara lain Kecamatan Indramayu, Balongan, Sliyeg, Juntinyuat, Kedokanbunder, Lohbener, Jatibarang, Patrol, Sukra, Terisi, dan Gantar. Para tersangka diduga mengedarkan narkotika dan obat keras tanpa izin.

Ari menyebutkan, pengedar narkotika dijerat Pasal 114 ayat (1) dan (2), Pasal 111 ayat (2), dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda Rp800 juta hingga Rp10 miliar,” ungkapnya.

Sementara, pelaku peredaran OKT dikenakan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) UU No. 17/2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman lima hingga 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta hingga Rp5 miliar.

Untuk pengguna, proses hukum dilakukan melalui asesmen terpadu bersama BNN, kejaksaan, dan penyidik, sesuai Perpol No. 8/2021 tentang penanganan tindak pidana berbasis keadilan restoratif.

Kapolres mengajak masyarakat berperan aktif dalam pemberantasan narkoba. “Laporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan ‘Lapor Pak Kapolres Siap Mas Indramayu’ di WhatsApp 081999700110 atau call center 110,” pungkasnya. (oni)

0 Komentar