Merasa Ditipu, Lapor Polisi Dikelabui di Kantor Leasing, Mobil Raib

Dikelabui di Kantor Leasing
Infografis Dikelabui di Kantor Leasing di Kota Cirebon. (EEP/ RADAR CIREBON)
0 Komentar

LAPOR POLISI KASUS PENIPUAN

Identitas dan Kronologi Kejadian

  1. Korban: YRE (31), warga Desa Kedungdalem, Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon.
  2. Tujuan awal: Ingin menyelesaikan tunggakan angsuran mobil bersama suaminya di kantor leasing.
  3. Lokasi kejadian: Kantor PT Toyota Astra Finance (TAF), Ruko Super Blok, Jalan Tuparev, Cirebon.
  4. Waktu kejadian: Senin, 26 Mei 2025.

Modus Dugaan Penipuan

  • Suami korban dihubungi oleh seseorang yang mengaku bernama Yoga, mengklaim sebagai analis PT TAF.
  • Dijanjikan program pemutihan angsuran jika segera datang ke kantor dan membayar sebagian tunggakan.
  • Saat datang, Yoga tidak berada di tempat; korban diarahkan ke staf lain oleh security bernama Rudi.
  • Suami korban diminta menyerahkan kunci mobil untuk alasan foto pengajuan pemutihan.Setelah keluar dari kantor, mobil korban sudah hilang dari tempat parkir.

Upaya Korban

  • YRE melaporkan dugaan penipuan ke Polres Cirebon Kota pada Rabu, 28 Mei 2025.
  • Didampingi oleh kuasa hukum Sugali SH MH.

Permintaan Uang Tambahan

  1. Pada Rabu, 28 Mei 2025, pihak leasing (diwakili oleh Ajo dan Iwan dari PT Abashi) meminta biaya penarikan sebesar Rp20 juta, diturunkan menjadi Rp13 juta, namun korban tetap menolak.
  2. Akun angsuran korban diblokir, dan mobil tidak bisa dikembalikan meski ingin melanjutkan pembayaran.

Pernyataan Kuasa Hukum

  • Sugali menyebutkan bahwa ini merupakan bentuk penipuan dan penyalahgunaan wewenang.
  • Ia berharap tidak ada lagi korban serupa di masa depan, terutama bagi para debitur pemberi fidusia.

Mereka menyampaikan bahwa mobil dapat diambil kembali, namun harus bayar biaya penarikan sebesar Rp20 juta di luar angsuran.

Setelah dilakukan negosiasi, nilai tersebut diturunkan menjadi Rp13 juta, namun tetap tidak disetujui.

Bahkan, kliennya tidak bisa melanjutkan pembayaran angsuran karena akun sudah diblokir dan mobil tidak dapat diambil kembali.

Baca Juga:Chelsea Juara Conference League Kalahkan Real Betis, Sejarah Baru Eropa!UGJ Cirebon Raih Akreditasi Unggul dari BAN-PT

“Dengan laporan ini, kami berharap tidak ada lagi korban-korban serupa di kemudian hari, khususnya bagi para debitur yang memberikan fidusia kepada leasing,” pungkas Sugali. (abd/adv)

0 Komentar