Dengan penemuan korban ke-21 ini, maka masih terdapat empat orang korban lagi yang belum ditemukan. Pencarian akan dilakukan kembali pada Selasa hari ini (3/6/2025), tentunya dengan tetap mempertimbangkan keamanan dan keselamatan para petugas.
Terpisah, Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni membenarkan ditemukan dua korban dalam kondisi meninggal dunia. Yakni Sudiono warga Desa Girinata, Dukupuntang, dan Puji Siswanto asal Leuwimunding, Majalengka.
Kepastian data korban, kata Kombes Sumarni, sudah melalui pencocokan yang dilakukan tim DVI Polada Jabar. “Sudah dicocokkan dan cocok dua nama tersebut,” tuturnya.
Baca Juga:Cerita Korban Longsor Gunung Kuda: Reang Ana Ning Jero Mobil, Masih Urip, Tulung…Pengusaha Gunung Kuda Bandel: Ngeruk Terus Meski Dilarang, Kini Jadi Tersangka
Di sisi lain, pada hari keempat, Bupati Cirebon H Imron MAg juga terpantau datang ke lokasi. Ia datang untuk memberikan dukungan moril sekaligus meninjau langsung upaya pencarian yang dilakukan oleh tim gabungan dari Basarnas, BNPB, TNI-Polri, serta para relawan. “Kami ucapkan terima kasih kepada TNI/Polri, Basarnas dan seluruh relawan yang ikut membantu dalam proses pencarian para korban,” ucapnya.
Pihaknya juga mengucapkan bela sungkawa yang mendalam terhadap keluarga korban. Pihaknya juga menegaskan bahwa izin atas area tambang tersebut dicabut. Sehingga masyarakat tidak lagi diperkenankan untuk melakukan aktivitas pertambangan di Gunung Kuda. “Mudah-mudahan semua korban bisa ditemukan. Kita serahkan kepada tim gabungan yang membantu pencarian,” ucapnya.
CABUT IZIN
Sementara itu, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Barat mencabut izin dari tiga usaha tambang yang melakukan kegiatan pertambangan dan eksplorasi di Gunung Kuda Kecamatan Dukupuntang Kabupaten Cirebon. Pencabutan ini merupakan buntut dari insiden longsor yang merenggut puluhan nyawa di area tambang Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon pada Jumat (30/5/2025 lalu.
Kepala Dinas ESDM Jabar Bambang Tirto Yuliono di Cirebon, pada Minggu (1/6/2025) lalu menjelaskan bawa kawasan Gunung Kuda memiliki empat izin usaha tambang, yang salah satunya dimiliki oleh Koperasi Pesantren Al-Azhariyah, Koperasi Pesantren Al Ishlah dan PT AKA Al Azhariyah, dan satu lagi masih tahap eksplorasi.
Ia menjelaskan izin operasi produksi oleh Koperasi Al-Azhariyah masih berlaku hingga 5 November 2025. Namun sejak 2024, koperasi itu tidak lagi menyusun dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Padahal, dokumen tersebut menjadi syarat dasar dalam menjalankan kegiatan tambang. “Al-Azhariyah ini sudah diingatkan berkali-kali agar melengkapi dokumen RKAB. Terakhir kami minta kegiatan tambang dihentikan pada 19 Maret 2025, tapi tidak diindahkan,” ujarnya.