Forkopimda Kota Cirebon Sidak Galian C di Argasunya

Sidak galian c
SIDAK: Forkopimda Kota Cirebon melakukan sidak ke lokasi galian C di Kelurahan Argasunya, Kota Cirebon. (FOTO: CECEP NACEPI/RADAR CIREBON)
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Untuk mengantisipasi kejadian serupa dengan insiden longsor di kawasan penambangan Gunung Kuda, Kabupaten Cirebon, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Cirebon melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi galian C di Kedungjubleng dan Cadas Ngampar, Kelurahan Argasunya, Kota Cirebon, pada Senin (2/6/2025).

Rombongan Forkopimda disambut oleh ketua RW dan lurah setempat, dan diarahkan menuju dua titik lokasi penambangan yang diduga masih aktif digunakan oleh warga, yakni di wilayah Kedungjubleng dan Cadas Ngampar.

Dari hasil pantauan, beberapa warga terlihat masih melakukan penambangan secara manual.

Material hasil tambang diangkut menggunakan truk untuk kemudian dijual.

Baca Juga:Pentingnya Memperkuat Nilai-Nilai PancasilaSMAN 4 Cirebon Terbanyak Kedua Lolos SNBP ke PTN

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, sempat berdialog langsung dengan para pekerja dan menyampaikan imbauan agar kegiatan tersebut dihentikan.

Selain itu, Forkopimda juga turun langsung ke lokasi untuk melihat dampak lingkungan yang ditimbulkan.

Tampak beberapa tebing yang terkikis akibat aktivitas penambangan.

Meski begitu, saat sidak berlangsung tidak ditemukan aktivitas penggalian oleh alat berat.

Walikota Cirebon, Effendi Edo, menjelaskan bahwa sidak ini dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap potensi bencana yang dapat timbul akibat aktivitas galian ilegal, seperti yang terjadi di Gunung Kuda.

“Di Kota Cirebon memang ada beberapa titik galian C. Tadi kami sudah cek, sebagian besar sudah tidak aktif. Yang masih berjalan hanya perorangan, dilakukan manual oleh pemilik tanahnya sendiri,” ujar Effendi Edo kepada Radar Cirebon.

Menurutnya, sebelumnya terdapat empat titik penambangan galian C di Argasunya, namun semuanya telah ditutup.

Aktivitas yang tersisa saat ini hanya dilakukan secara pribadi oleh pemilik lahan, tanpa izin resmi alias ilegal.

Baca Juga:Panen Raya Jagung di Kecamatan Cingambul Membeludak, Sehari 200 Pemohon, Pembuatan Kartu Kuning Dipusatkan di Kantor MPP Majalengka

Pemerintah Kota Cirebon, lanjutnya, akan mengambil langkah-langkah penertiban melalui sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat, agar para pelaku penambangan berhenti dan beralih ke pekerjaan lain yang lebih aman dan legal.

“Karena ini tanpa izin, pemerintah akan memasang imbauan dan sosialisasi di lokasi, serta melarang aktivitas penambangan di area tersebut,” tegasnya.

Forkopimda juga meninjau kondisi bangunan SD Negeri Cadas Ngampar yang bagian belakangnya mulai terkikis akibat bekas aktivitas galian di bawahnya.

0 Komentar