Kejagung Sebutkan Alasan Pemeriksaan Dirut Sritex Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pemberian Kredit

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar
PERIKSA DIRUT: Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengungkapkan bahwa penyidik terus menggali informasi mengenai siapa-siapa pihak di PT Sritex yang berkompetensi untuk mengajukan kredit, dengan memeriksa Direktur Utama Sritex Iwan Kurniawan Lukminto, Selasa (3/6/3035). Foto: Nadia Putri Rahmani/ANTARA
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan alasan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sritex dan entitas anak usahanya. Pemeriksaan berlangsung pada Senin (2/6/2025).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar, menyatakan bahwa Iwan Kurniawan diperiksa karena memiliki posisi strategis sebagai Wakil Direktur Utama PT Sritex dalam kurun waktu 2014 hingga 2023. Selain itu, ia juga menjabat sebagai direktur di beberapa anak perusahaan PT Sritex, yakni PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industri, dan PT Primayudha Mandiri Jaya.

“Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sangat berkepentingan untuk memeriksa yang bersangkutan dalam rangka menggali informasi atau keterangan terkait dengan bagaimana pengetahuan yang bersangkutan terhadap perkara ini,” ujar Harli.

Baca Juga:RUPTL Terbaru Berpotensi Ciptakan 91 Persen Green Jobs Forkopimda Kota Cirebon Sidak Galian C di Argasunya

Lebih lanjut dikatakannya, penyidik berfokus untuk memahami mekanisme pengajuan kredit oleh PT Sritex kepada bank-bank pemerintah maupun bank daerah. Salah satu hal yang ingin diketahui adalah apakah Iwan turut menyetujui atau menandatangani dokumen proses pengajuan kredit serta siapa pihak-pihak lain yang memiliki kewenangan dalam pengajuan tersebut di PT Sritex.

“Apakah misalnya yang bersangkutan turut menyetujui atau menandatangani terhadap proses pengajuan kredit itu? Siapa-siapa pihak di PT Sritex yang berkompetensi untuk mengajukan kredit?” jelasnya.

Keterangan yang diperoleh dari pemeriksaan ini nantinya akan dijadikan bahan penyelidikan untuk mengevaluasi peran Iwan Lukminto dalam kasus dugaan korupsi ini, bersama dengan tiga tersangka yang telah ditetapkan dalam perkara tersebut.

Pada Senin (2/6), penyidik memeriksa tujuh saksi terkait kasus dugaan korupsi dalam pemberian kredit kepada PT Sritex.

Para saksi itu adalah HP selaku Kepala Sub Divisi Commercial Banking Bank BPD Jateng, DP selaku Perseroan Pengurus CV Prima Karya, AZ selaku Tim Legal Hadiputranto Hadinoto & Partners tahun 2007–2017, LW selaku Direktur PT Adikencana Mahkota Buana, APS selaku Direktur PT Yogyakarta Textile, IKL (Iwan Kurniawan Lukminto) selaku Direktur Utama PT Sinar Pantja Djaja; PT Biratex Industri; PT Primayuda Mandiri Jaya, dan AH selaku Direktur PT Perusahaan Dagang.

0 Komentar