Penyidik Kejagung Kembangkan Kasus Dugaan Korupsi Pertamina dengan Periksa Puluhan Pihak di Singapura

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar
KASUS MINYAK MENTAH: Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar menjelaskan bahwa para penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah tiba di Singapura dan akan melaksanakan pemeriksaan mulai 2 Juni hingga 4 Juni 2025,  Senin (2/6/2025). Foto: Nadia Putri Rahmani/ANTARA
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) saat ini tengah melakukan pemeriksaan terhadap 22 pihak yang berasal dari berbagai perusahaan di Singapura dalam rangka penyidikan dugaan korupsi terkait pengelolaan minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk periode 2018-2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar, menjelaskan bahwa para penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah tiba di Singapura dan akan melaksanakan pemeriksaan mulai 2 Juni hingga 4 Juni 2025. Ia menambahkan, sekitar 22 pihak akan diperiksa dalam proses ini.

Harli mengatakan bahwa sebelumnya penyidik telah memanggil sejumlah pihak dari perusahaan-perusahaan Singapura terkait kasus ini, namun pemanggilan tidak membuahkan hasil karena adanya kendala yurisdiksi sehingga para yang dipanggil tidak hadir.

Baca Juga:Pentingnya Memperkuat Nilai-Nilai PancasilaSMAN 4 Cirebon Terbanyak Kedua Lolos SNBP ke PTN

Sebagai tindak lanjut, penyidik berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk atase Kejaksaan RI di Singapura, agar mereka bersedia memberikan keterangan yang dibutuhkan.

Harli juga menjelaskan bahwa masa penahanan beberapa tersangka hampir berakhir, sehingga upaya pemeriksaan terhadap pihak-pihak di Singapura semakin dipercepat agar proses penyidikan bisa berjalan efektif.

“Apalagi dari sisi penahanan (tersangka) kalau tidak salah, tinggal hampir satu bulan sehingga penyidik akan berupaya untuk bisa melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak ini di sana,” ungkapnya.

Meskipun demikian, Harli tidak mengungkap secara rinci siapa saja 22 pihak yang diperiksa tersebut, namun ia memastikan bahwa dalam pemeriksaan akan didalami dugaan keterlibatan mereka dalam kasus ini.

Dalam surat perintah penyidikan disebutkan bahwa perkara ini berkaitan dengan pengadaan minyak mentah, produk kilang, serta kontrak-kontrak kerja yang semua itu akan menjadi fokus utama penyidikan.

Sebelumnya, penyidik pada Jampidsus Kejagung tengah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018–2023.

Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan sembilan orang tersangka, yaitu Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, dan Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.

0 Komentar