Tuntut Status dan Kesejahteraan, Honorer DPRD Cirebon Kawal Ketat Nasib R2 dan R3

honorer dprd cirebon tuntut kejelasan status dan kesejahteraan
KAWAL KESEPAKATAN: Honorer di Sekretariat DPRD Kabupaten Cirebon mengawal berita acara kesepakatan hasil audiensi nasib honorer R2 R3 dan R4, belum lama ini. FOTO : ISTIMEWA/RADARCIREBON.ID
0 Komentar

RADARCIREBON.ID-Sejumlah pegawai honorer yang tergabung dalam Forum R2 dan R3 di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Cirebon mengawal ketat berita acara kesepakatan hasil audiensi antara eksekutif, legislatif, dan forum honorer beberapa waktu lalu.

Mereka menuntut agar setiap poin dalam dokumen resmi itu benar-benar dilaksanakan dan tidak hanya menjadi janji di atas kertas.

Salah satu honorer Sekretariat DPRD Kabupaten Cirebon, Fiqih Ramadhan menegaskan, ada empat poin penting dalam berita acara (BA) yang wajib dikawal bersama.

Baca Juga:Majalengka Raih WTP Ke-12 Berturut-turutKodim 0615/Kuningan Gelar Konseling untuk Orang Tua Siswa Peserta Program Barak Militer

Dikatakannya, jangan sampai kesepakatan yang telah ditandatangani bersama oleh perwakilan Pemkab Cirebon dan DPRD hanya berakhir sebagai formalitas tanpa tindak lanjut yang nyata.

“Ini soal nasib dan masa depan ribuan honorer. Kami minta komitmen semua pihak agar BA ini benar-benar dijalankan,” tegas Engking–sapaan akrab Fiqih Ramadhan kepada Radar Cirebon, Senin (2/6).

Menurutnya, dalam berita acara tersebut, terdapat komitmen penting dari pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Cirebon untuk bersama-sama memperjuangkan pengangkatan honorer R2, R3, dan R4 pada gelombang dua menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) full time.

“Total formasi secara keseluruhan mencapai 3.906 orang,” katanya.

Engking menyampaikan, pada tahun 2026 sebanyak 1.200 formasi akan diprioritaskan untuk honorer R2 dan R3 diangkat menjadi PPPK dengan skema waktu penuh (full time). Sisanya akan diusulkan secara bertahap pada tahun berikutnya, yaitu 2027.

“Poin-poin ini itulah yang kami kawal agar tidak berhenti di tengah jalan,” ucapnya.

Selain menyangkut formasi pengangkatan, kata Engking, dalam BA juga dibahas mengenai sistem pengupahan bagi tenaga honorer yang masih berstatus paruh waktu.

Skema ini dibagi menjadi dua yakni, maksimum recruitment yang mengacu pada Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan minimum recruitment yang disesuaikan dengan standar beban kerja.

Baca Juga:Perpustakaan Majalengka, Sehari Dikunjungi 100 OrangTurnamen Petanque Double Open di Leuwimunding

“Forum honorer menilai sistem ini harus terus diperjelas dan diawasi pelaksanaannya agar tidak menimbulkan ketimpangan atau ketidakadilan di lapangan,” ungkapnya.

Langkah pengawalan BA ini dilakukan menyusul kekhawatiran para honorer atas ketidakpastian nasib mereka di tengah kebijakan pemerintah pusat yang berencana menghapus status tenaga honorer secara bertahap.

0 Komentar