Haji 2025: Jamaah Bergerak ke Arafah, Program Tanazul Mendadak Dibatalkan

KEMENAG
Tim Mustasyar Diny PPIH Arab Saudi saat meninjau kesiapan di Arafah. Foto: kemenag-radar cirebon.
0 Komentar

“Kami memahami bahwa pembatalan yang mendadak ini mungkin menimbulkan ketidaknyamanan bagi sebagian jamaah. Namun, ini adalah langkah terbaik yang diambil demi menjaga keselamatan seluruh jamaah,” sambungnya, dilansir dari rilis resmi Kementerian Agama.

Berkenaan dengan perubahan kebijakan tersebut, Tanazul tidak lagi diprogramkan oleh PPIH Arab Saudi. Artinya, semua jamaah akan tetap melaksanakan rangkaian ibadah di Mina, termasuk mabit dan melontar jumrah, lalu kembali ke Makkah sesuai jadwal masing-masing.

Namun, jamaah dapat melakukan tanazul secara mandiri dengan berkoordinasi melalui syarikah masing-masing, terutama terkait penyediaan konsumsi.

PEMBERANGKATAN BERBASIS SYARIKAH DAN HOTEL

Baca Juga:Belum Ditemukan, Keluarga Korban Longsor Gunung Kuda Sudah Gelar TahlilanBikin Haru! Sopiah Sempat Tinggal di Kuburan, Kini Dapat Gaji Tetap dan Rumah Baru Berkat Bupati Indramayu

Fase puncak haji 1446 H akan berlangsung mulai 4 Juni 2025, ditandai dengan pemberangkatan jamaah haji Indonesia dari Makkah ke Arafah.

PPIH Arab Saudi, Syarikah penyedia layanan jamaah haji Indonesia, dan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi telah bersepakat bahwa pemberangkatan jamaah dilaksanakan berdasarkan syarikah, markaz, dan hotel tempat jamaah menginap.

Kesepakatan ini juga diperkuat dalam kesimpulan Rapat Kerja Tim Pengawas Haji Republik Indonesia bersama Menteri Agama dan Kepala Badan Penyelenggara Haji RI pada 2 Juni 2025.

“Pemberangkatan jamaah dilaksanakan berdasarkan syarikah, markaz, dan hotel tempat jamaah menginap. Dalam hal terdapat jamaah berbeda syarikah dan/atau markaz di satu hotel, maka syarikah bertanggung jawab untuk tetap memberangkatkan tanpa membedakan asal syarikah,” jelas Muchlis.

Terkait penggabungan pasangan jamaah yang terpisah, Muchlis menjelaskan bahwa pihaknya telah menerbitkan Edaran Nomor 059/PPIH-AS/5/2025 tanggal 17 Mei 2025.

Dalam edaran tersebut diatur tentang kategori pasangan yang mencakup suami–istri, anak–orang tua, serta lansia/disabilitas dan pendampingnya.

“Penggabungan pasangan jamaah yang terpisah dilaksanakan sesuai edaran PPIH Arab Saudi tanggal 17 Mei 2025. Jamaah terpisah dapat memilih salah satu hotel pasangannya dengan memperhatikan kapasitas hotel dan melaporkannya kepada petugas kloter dan sektor untuk selanjutnya dikoordinasikan dengan syarikah terkait. Pemberangkatan ke Arafah akan dilakukan bersama-sama dalam satu rombongan,” lanjutnya.

Baca Juga:Padjajaran Cimande Kuningan Teguhkan Komitmen Merawat Warisan LeluhurPemkot Cirebon Guyur Rp40 Miliar untuk Gaji Ke-13

Muchlis M Hanafi meminta edaran pembatalan Program Tanazul dan pengaturan pergerakan ini menjadi pedoman operasional bagi seluruh petugas dan mitra layanan dalam pelaksanaan fase Armuzna.

0 Komentar