Talaga dan Rajagaluh sebenarnya bagian dari Kerajaan Galuh atau Pajajaran. Itu artinya keduanya juga bukan merupakan suatu kerajaan. Tidak bisa disebut Kerajaan Talaga, dan Kerajaan Rajagaluh.
Namun demikian, ada pula pendapat yang mengatakan bahwa Kerajaan Pajajaran atau Galuh itu bersifat perserikatan. Jadi ada negara bagian dalam negara besarnya. Dengan demikian jika ada sebutan Kerajaan Talaga dan Rajagaluh.