Berlakukan Jam Malam bagi Pelajar, Bupati Cirebon: Kuncinya Ada di Orang Tua

ist
Bupati Cirebon Imron MAg sudah mengeluarkan surat edaran terkait jam malam bagi pelajar di Kabupaten Cirebon. foto: dokumen-radar cirebon.
0 Komentar

RADARCIREBON.ID– Daerah-daerah di Jawa Barat mulai menerapkan jam malam bagi anak usia sekolah, termasuk di Kabupaten Cirebon. Bupati Cirebon Imron MAg mengaku sudah mengeluarkan edaran, menyusul kebijakan yang telah dikeluarkan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Kata Imron, kunci keberhasilan kebijakan ini ada di orang tua.

Ya, Bupati Imron mengatakan berhasil atau tidaknya melarang anak-anak usia sekolah berkegiatan di malam hari mulai pukul 21.00, bergantung dukungan orang tua. “Kalau orang tua mendukung, bisa bekerjasama dengan melarang anaknya keluar rumah pada malam hari, maka surat edaran ini akan efektif. Sebaliknya, jika orang tua tidak mendukung, maka tentunya tidak akan efektif,” kata Imron saat dikonfirmasi Radar Cirebon, Minggu (8/6/2025).

Surat edaran yang dibuat Imron menjelaskan bahwa anak-anak usia sekolah dilarang keluar rumah jika tidak ada hal yang sangat penting mulai pukul 21.00 sampai pagi hari. Surat edaran itu dibuat berdasarkan surat edaran dari Gubernur Dedi Mulyadi. “Pak KDM juga sudah mengeluarkan surat edaran untuk anak-anak tidak keluar malam. Di daerah, kami mendukung dengan mengeluarkan surat edaran juga,” jelas Bupati Imron.

Baca Juga:Ketua KONI Kuningan Mundur, Harapkan Anggaran Segera Cair untuk AtletPBI Kota Cirebon Muscablub di 2025, Lahirkan Sosok Ketua Baru

Ia sepakat bahwa anak-anak usia sekolah jika keluar hingga larur malam, banyak hal negatifnya ketimbang yang positif. “Kalau sampai larut malam dan tidak ada yang penting, maka pasti dominan negatifnya daripada positifnya. Seperti ikutan geng motor, tawuran, dan lainnya. Jadi harus diawasi. Surat edaran yang kami buat sudah diedarkan ke semua sekolah dan juga desa di Kabupaten Cirebon,” tandas Imron.

Perlu diketahui, kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengenai jam malam bagi anak usia sekolah dituangkan melalui SE Nomor 51/PA.03/Disdik tentang Penerapan Jam Malam Bagi Peserta Didik, yang berlaku mulai pukul 21.00-04.00 WIB.

Kebijakan ini disebut sebagai bentuk nyata dari upaya menanamkan kedisiplinan siswa, tanggung jawab, dan pengawasan terhadap generasi muda. Surat edaran itu sebagai upaya membentuk generasi muda yang berkarakter Panca Waluya. Yaitu generasi yang Cageur (sehat), Bageur (baik), Bener (benar), Pinter (cerdas), dan Singer (terampil).

0 Komentar