RADARCIREBON.ID- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon memberikan edukasi kepada puluhan pedagang Pasar Sumber terhadap maraknya investasi bodong dan pinjaman online (pinjol) ilegal. Kegiatan itu berlangsung di halaman Pasar Sumber, Selasa (10/6/2025).
SAMSUL HUDA, Cirebon
SOSIALISASI bertajuk Edukasi dan Inklusi Keuangan itu menjelaskan ciri-ciri investasi yang aman maupun yang bodong, serta dan pinjol yang aman dan yang ilegal. Juga mendorong para pedagang agar lebih bijak dalam mengelola keuangan dan memilih lembaga keuangan yang terdaftar secara resmi.
Analis Kantor OJK Cirebon Panny M Mulyadi mengatakan bahwa tingginya minat masyarakat terhadap investasi dan kebutuhan pinjaman kerap dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.
Baca Juga:Barak Militer Jalan Terus, KDM: Tak Menyeramkan seperti yang Digambarkan OrangHaji 2025 Tuntas, Ini Jadwal Kepulangan Jamaah Indonesia
“Kami ingin masyarakat, khususnya para pedagang, lebih berhati-hati. Jangan mudah tergiur iming-iming keuntungan besar atau pinjaman cepat tanpa proses yang jelas. Pastikan semua layanan keuangan yang digunakan terdaftar di OJK,” kata Panny di sela-sela sosialisasi.
Ia mengungkapkan, masih banyak pedagang di Pasar Sumber yang mengakses layanan pinjaman dari lembaga keuangan ilegal, salah satunya bank emok. Padahal, bunga pinjaman yang ditawarkan bank emok bisa sangat tinggi, bahkan belum sehari bunganya sudah 60 persen.
“Kami mendapat informasi dari Bappelitbangda Kabupaten Cirebon bahwa banyak pedagang yang masih menggunakan jasa bank emok, meskipun proporsi pastinya belum diketahui. Ini tentu memprihatinkan,” terangnya.
Untuk mengatasi hal ini, OJK bersama Bank Indonesia (BI) yang tergabung dalam Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) dan Tim Percepatan Digitalisasi Daerah (TP2DD) terus mendorong digitalisasi keuangan di kalangan pelaku usaha kecil. “Digitalisasi penting untuk transparansi dan pengelolaan keuangan. Jika semua transaksi tercatat secara digital, pedagang akan lebih disiplin dan tidak ada uang yang tercecer,” katanya.
Panny mengungkapkan, OJK juga menggandeng berbagai lembaga keuangan resmi untuk memfasilitasi akses pinjaman legal bagi masyarakat. Melalui program Kredit Melawan Rentenir. OJK pun mendorong pemanfaatan lembaga seperti BPR atau BKC agar masyarakat tidak lagi terjebak dalam jeratan pinjaman berbunga tinggi.
“Padahal, mengakses pinjaman resmi itu mudah dan bahkan bisa tanpa agunan. Yang penting, calon peminjam harus memiliki catatan baik di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK),” imbuhnya