Ia menjelaskan, bahwa SLIK merupakan gerbang utama dalam proses asesmen kelayakan pinjaman. Semua transaksi utang, bahkan sebesar Rp1.000, tercatat dalam sistem tersebut. Namun, Panny menekankan bahwa hasil SLIK bukan satu-satunya faktor penentu.
“Lembaga keuangan biasanya juga melakukan survei lanjutan untuk menilai usaha calon nasabah dan proyeksi kemampuan bayar di kemudian hari. Jika ada tunggakan karena kelupaan atau kesalahan teknis, bisa dijelaskan saat proses verifikasi,” terangnya.
Selain itu, masyarakat juga diimbau agar tidak sembarangan membagikan data pribadi kepada pihak lain, termasuk keluarga atau teman. “Jangan mudah percaya dengan janji-janji pemutihan utang. Itu seringkali modus dari pelaku penipuan,” pungkas Panny.
Baca Juga:Barak Militer Jalan Terus, KDM: Tak Menyeramkan seperti yang Digambarkan OrangHaji 2025 Tuntas, Ini Jadwal Kepulangan Jamaah Indonesia
Melalui edukasi dan sosialisasi berkelanjutan, OJK berharap masyarakat semakin cerdas dan bijak dalam mengakses layanan keuangan, serta mampu menghindari jebakan pinjaman ilegal. (sam)