KDM Minta Inspektorat Periksa Casmari, Forum Kuwu Cirebon Tegaskan Evaluasi

kdm soroti kuwu casmari cirebon
Ketua FKKC, Muali, memberikan pernyataan terkait aksi sawer Kuwu Casmari di tempat hiburan malam. 
0 Komentar

RADARCIREBON.ID- Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi atau KDM menyoroti aksi viral Casmari, Kuwu Karangsari, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon. Sorotan terkait aksi sawer Casmari disampikan KDM melalui sosial media, Minggu (15/6/2025).

“Ada kuwu di Cirebon nyawer di diskotek, menimbulkan kehebohan. Memang sih sebaiknya tidak dilakukan,” kata KDM.

Ia pun meminta Kepala Inspektorat Jawa Barat untuk memeriksa Casmari. Terutama mengenai dana yang digunakan Casmari saat melakukan sawer di salah satu diskotek di Kabupaten Cirebon, bersamaan dengan penampilan Nathalie Holscher.

Baca Juga:Bank Mandiri Taspen Terbitkan Obligasi Rp3 TriliunMenteri LH dan Tim ke TPA Kopiluhur Kota Cirebon: Pasang Plang sebagai Warning, Kenapa?

Sebelumnya, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon sudah memanggil Casmari, Kuwu Karangsari, Kecamatan Weru, pada Rabu (12/6/2025). Pemanggilan ini sebagai tindak lanjut atas viralnya video saweran kuwu di salah satu diskotek di Kabupaten Cirebon.

Kabid Administrasi Pemdes DPMD Kabupaten Cirebon Dani Irawadi SIP MSi membenarkan pihaknya sudah memanggil Casmari untuk klarifikasi. Menurutnya, langkah ini bagian dari pembinaan kepada pejabat desa yang menjadi sorotan publik.

“Pak Kuwu hadir sekitar pukul 13.30 WIB. Dalam klarifikasinya, beliau mengakui telah melakukan saweran dan menegaskan bahwa uang yang digunakan adalah dana pribadi, bukan dari dana desa,” ujar Dani kepada Radar Cirebon, Kamis (12/6/2025).

Meski Casmari tidak melanggar aturan secara hukum, Dani menekankan tindakan tersebut tetap tidak pantas dilakukan seorang pejabat publik. Jika merujuk Perbup Cirebon Nomor 155 Tahun 2020 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, memang tidak mengatur secara spesifik soal perilaku di luar kedinasan.

“Secara regulasi memang tidak ada larangan eksplisit. Tapi sebagai kuwu, beliau seharusnya menjaga marwah jabatan dan etika publik. Jabatan kepala desa bukan hanya formalitas administratif, tapi juga membawa tanggung jawab moral,” tegasnya.

Dani mengungkapkan, Casmari yang baru menjabat sejak 2023 itu juga telah membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi tindakan serupa. Jika kejadian semacam ini terulang, sanksi tegas akan dijatuhkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Beliau menyatakan bahwa hal tersebut terjadi karena khilaf dan siap menerima sanksi moral. Kami sudah minta komitmen secara tertulis. Jika terulang, sanksi administratif akan diberlakukan,” tegasnya.

0 Komentar