Secara hukum, larangan ini merujuk pada Pasal 59 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa ormas tidak diperbolehkan menggunakan lambang, atribut, atau pakaian yang menyerupai milik instansi resmi negara seperti TNI dan Polri. Penegakan aturan ini menjadi penting agar masyarakat dapat membedakan antara lembaga negara yang sah dan kelompok sipil.
Kemendagri menilai bahwa kebebasan berorganisasi bukan berarti bebas dari aturan. Ormas tetap wajib mengikuti norma hukum dan tata tertib yang berlaku di Indonesia. Pakaian yang menyerupai aparat negara bukan hanya melanggar aturan, tapi juga berpotensi merusak citra dan kewibawaan lembaga resmi seperti TNI dan Polri yang seharusnya dihormati. (rc)