RADARCIREBON.ID – Sebanyak tujuh orang pendaftar dinyatakan lulus dalam tahap seleksi administrasi calon anggota Dewan Pengawas (Dewas) Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Kabupaten Kuningan. Hasil tersebut diumumkan oleh Tim Seleksi, Sabtu (14/6/2025).
Ketua Tim Seleksi Beni Prihayatno SSos MSi menjelaskan bahwa keputusan ini merujuk pada Berita Acara hasil seleksi administrasi nomor: 500.12.3/03/TIMSEL-DP tertanggal 13 Juni 2025. Dalam proses verifikasi dokumen dan persyaratan administrasi, dari delapan pendaftar yang berasal dari kalangan praktisi dan masyarakat umum, hanya satu yang tidak memenuhi syarat.
“Dari empat pendaftar kategori praktisi, tiga orang dinyatakan lolos seleksi berkas, sementara satu orang lainnya belum memenuhi kriteria yang ditetapkan,” ujar Beni, yang juga menjabat sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan didampingi Anggota Tim Seleksi Anwar Nasihin SKom MSi, Senin (16/6/2025).
Baca Juga:NPI Mendesak Kejagung Usut Dugaan Korupsi Rp8,3 T di PT Pupuk IndonesiaRatusan Atlet Selam Ikut Kejurnas Finswimming 2025
Para calon yang lolos dalam tahap ini akan melanjutkan ke tahapan berikutnya, yaitu uji kepatutan dan kelayakan yang akan dilaksanakan oleh DPRD Kabupaten Kuningan pada 18 hingga 19 Juni 2025.
Beni juga menambahkan bahwa seluruh proses seleksi Dewas LPPL mengacu pada regulasi yang tertuang dalam Pasal 14 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 4 Tahun 2007 tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal, yang telah disempurnakan melalui Perda Nomor 28 Tahun 2013.
Ketentuan tersebut menyatakan bahwa pengangkatan Dewan Pengawas dilakukan oleh bupati berdasarkan rekomendasi dari DPRD, setelah melalui proses uji kepatutan dan kelayakan secara menyeluruh. (ags)