RADARCIREBON.ID – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cirebon Kota (Ciko) berhasil membongkar praktik pengoplosan gas elpiji yang dilakukan di dua pangkalan berbeda.
Kedua lokasi berada di wilayah Kelurahan Karangmulya, Kecamatan Kesambi, dan Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan enam orang tersangka. Di Karangmulya, tiga orang diamankan, masing-masing berinisial S (38), buruh harian lepas yang bertugas mengisi ulang gas; YM (50), pemilik tabung dan fasilitas; serta IR (51), kurir gas.
Baca Juga:Playground Terbesar di Cirebon Resmi DibukaKantor Baznas Kota Cirebon Minta Segera Direnovasi
Sementara di Pegambiran, tiga orang lainnya diamankan, yakni AS (31) dan A (33) selaku pengisi ulang/karyawan, serta G (41) selaku pemilik fasilitas dan kendaraan.
Dari kedua lokasi, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain: 528 tabung gas ukuran 3 kg, 128 tabung ukuran 12 kg, 340 tabung ukuran 6 kg, 9 unit regulator pemindah isi gas, 2 unit ponsel dan 1.645 tutup segel beragam warna.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, dalam konferensi pers di halaman Mako Polres Ciko, Selasa (17/6), mengungkapkan bahwa masing-masing pelaku memiliki pangkalan sendiri.
Gas dari berbagai tabung dikumpulkan, kemudian dipindahkan ke tabung lain menggunakan alat khusus.
“Modus mereka cukup sederhana. Dua tabung disambungkan dengan pipa besi, menggunakan karet dan ditimbang secara digital agar beratnya sesuai. Gas hasil oplosan kemudian diedarkan ke masyarakat,” jelas Eko.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas ilegal di sekitar mereka.
AKBP Eko juga menegaskan bahwa gas oplosan sangat berbahaya karena berisiko menyebabkan kebocoran dan ledakan. Para pelaku diketahui telah menjalankan praktik ini selama 10 bulan terakhir.
Baca Juga:Kasus DBD di Kota Cirebon Tertinggi di Kalijaga, Dilaporkan Empat Orang Meninggal Marak PMI Unprosedural, DPRD Kabupaten Cirebon Desak Disnaker Bertindak Tegas
“Yang lebih mengejutkan, para pelaku ini memiliki pangkalan resmi yang terdaftar secara legal. Namun mereka memanfaatkan izin tersebut untuk melakukan praktik ilegal demi meraih keuntungan pribadi,” imbuhnya.
Keuntungan yang diperoleh para pelaku mencapai Rp80 ribu per tabung, dengan harga jual gas oplosan setara harga normal: Rp225 ribu untuk tabung 12 kg, dan Rp115 ribu untuk tabung 6 kg.
Akibat praktik ini, negara mengalami kerugian hingga Rp2,5 miliar.
Para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dalam Pasal 40 UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp60 miliar.