RADARCIREBON.ID – Sengketa lahan di Gang Sawo, RW 04, Kelurahan Langensari, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, resmi masuk ke meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon.
Proses mediasi antara penggugat dan tergugat telah dilakukan pada Rabu siang (18/6/2025), namun tidak membuahkan hasil.
Irma Sulastri mengajukan gugatan perdata terhadap Santi ke PN Kota Cirebon atas dugaan perbuatan melawan hukum terkait hak servituut—yakni hak atas akses jalan yang seharusnya disediakan untuk kepentingan umum, namun diduga ditutup.
Baca Juga:Siswa Harus Paham Hukum Sejak DiniPengawasan SPMB 2025 Diperketat
Dalam sidang mediasi tersebut, Irma menolak dilakukan pengukuran ulang atas tanah yang disengketakan di Gang Sawo, sehingga mediasi dinyatakan deadlock dan perkara dilanjutkan ke tahap pokok perkara.
Ketua RW 04 Langensari, Agil Akadita Pratama, membenarkan bahwa proses mediasi tidak mencapai kesepakatan karena Irma menolak pengukuran ulang.
“Karena mediasi deadlock, sidang langsung masuk ke pokok perkara. Nanti akan dilanjutkan dengan proses verifikasi, jawaban dari tergugat, serta pembuktian melalui saksi dan dokumen,” ujarnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Turut Tergugat I (RW 04 Langensari), Angga Dwisetyo, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengajukan resume mediasi dalam perkara Nomor 33/Pdt.G/2025/PN.Cbn. Sebagai pihak turut tergugat, RW 04 telah berupaya menyelesaikan permasalahan di luar persidangan.
“Pada prinsipnya, kami ingin Gang Sawo tetap ada demi kepentingan masyarakat umum. Jalan tersebut merupakan akses satu-satunya bagi beberapa warga untuk masuk ke rumah mereka,” ujar Angga.
Ia berharap, dengan masuknya perkara ke tahap pokok sidang, status hukum Gang Sawo bisa menjadi jelas bagi masyarakat Langensari.
Persoalan bermula ketika Santi, pemilik usaha Lemkra, membeli lahan seluas 865 meter persegi di depan rumah Irma pada tahun 1995. Pada 2020, ia mengajukan pengukuran ulang ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Baca Juga:Dua Pangkalan Gas Oplosan di Kesambi dan Lemahwungkuk DigerebekArisan Lelang Tipu Puluhan Orang
Menurut pihak Santi, hasil pengukuran menunjukkan bahwa luas lahan tidak sesuai, dan terdapat kekurangan di sisi utara dan selatan. Tanah yang dianggap “hilang” itu diduga masuk ke dalam lahan milik Irma. Berdasarkan asumsi tersebut, Santi mulai membangun pondasi dan menembok bagian depan rumah Irma.