RADARCIREBON.ID- Polresta Cirebon kembali menutup aktivitas tambang Galian C. Kali ini yang disegel milik CV Bakti Agung Jaya. Lokasi tambang yang disegel tersebut di Desa Patapan, Kecamatan Beber, Kabupaten Cirebon. Penyegelan itu dipimpin langsung Kapolresta Kombes Pol Sumarni, Kamis (16/6/2025).
Penyegelan dilakulan setelah inspeksi mendadak atau sidak yang dilakukan, menunjukan bahwa pengelola tambang diduga beroperasi tanpa kelengkapan izin resmi. Berdasarkan pengecekan juga didapati informasi pengelola telah melakukan aktivitas penambangan dengan menggunakan tiga alat berat jenis excavator dan 38 unit truk pengangkut material yang tengah mengantri.
Kombes Pol Sumarni menyatakan bahwa meski telah mengantongi Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB), perusahaan itu belum memiliki dokumen persetujuan lingkungan dan dokumen penataan pertambangan, yang merupakan persyaratan wajib dalam operasional pertambangan.
Baca Juga:Setelah Gunung Kuda, Kini Galian C Argasunya Longsor, 2 Orang MeninggalPesan Penting tentang Haji: Yang Berangkat 2026 Mulai Sekarang Rajin Jalan Pagi
“Guna mencegah risiko bencana alam seperti longsor yang berpotensi menimbulkan korban jiwa, Polresta Cirebon langsung menutup lokasi dan memasang garis polisi sebagai langkah preventif,” jelas Sumarni melalui keterangan resmi.
Dalam kegiatan tersebut, sejumlah pihak juga turut diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Di antaranya adalah H (28), operator excavator yang merupakan warga Indramayu, S (34) operator excavator warga Majalengka, S (40), operator excavator warga Kabupaten Cirebon, serta ER (33) selaku Komisaris CV Bakti Agung Jaya, warga Kecamatan Beber.
Selain itu, Polresta Cirebon juga melakukan pendataan terhadap para sopir truk pengangkut material dari lokasi tambang, yang diketahui mengangkut urugan ke berbagai tujuan, baik proyek perumahan maupun permintaan individu.
Lebih lanjut, pihaknya juga melakukan koordinasi dengan stakeholder terkait, termasuk instansi pemerintah daerah, dinas lingkungan hidup, dan dinas pertambangan, guna menindaklanjuti secara menyeluruh terhadap keberadaan dan aktivitas tambang CV Bakti Agung Jaya yang diduga belum memenuhi seluruh ketentuan perizinan.
Sumarni menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen Polresta Cirebon dalam menjaga ketertiban, keselamatan, dan keberlanjutan lingkungan di wilayah hukumnya. “Kami akan terus melakukan pemantauan dan penindakan terhadap aktivitas tambang ilegal atau yang belum memenuhi syarat perizinan. Koordinasi dengan stakeholder juga kami lakukan agar penanganannya komprehensif,” ujar Kombes Pol Sumarni.