Polemik Batas Wilayah Kota dan Kabupaten Cirebon Belum Tuntas, Ini Titik Panas yang Belum Disepakati

Batas wilayah Pemkot dan Pemkab Cirebon
MASIH POLEMIK: Batas wilayah Mundu menjadi salah satu titik lokasi yang belum disepakati antara Pemkot dan Pemkab Cirebon, kemarin. FOTO: DENY HAMDANI/RADAR CIREBON
0 Komentar

RADARCIREBON.ID -Meski Kementerian Dalam Negeri telah menetapkan batas wilayah antara Kota dan Kabupaten Cirebon melalui Permendagri Nomor 75 Tahun 2018. Namun, implementasinya di lapangan belum sepenuhnya tuntas.

Salah satu titik yang masih menimbulkan polemik adalah perbatasan antara Desa Sutawinangun Kecamatan Kedawung, dengan wilayah Kecamatan Mundu.

Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Cirebon, Yadi Wikarsa menjelaskan, keputusan batas wilayah secara legal sebenarnya sudah dikeluarkan oleh Kemendagri. “Sudah ditetapkan melalui Permendagri Nomor 75 Tahun 2018,” ujar Yadi Wikarsa kepada Radar Cirebon, kemarin.

Baca Juga:Tingkatkan Pelayanan, Kantor BPS Kota Cirebon Hadir dengan Wajah BaruTarget Investasi Kota Cirebon pada tahun ini Rp2,2 T, Triwulan Pertama Baru Rp590 Miliar

Namun demikian, ia mengakui masih ada beberapa titik perbatasan yang perlu disepakati bersama oleh Pemerintah Kota dan Pemerintah Kabupaten Cirebon.

“Perlu ada kesepakatan kedua belah pihak, dan itu harus dilakukan dengan peninjauan langsung ke lapangan,” jelas Yadi.

Menurutnya, perbatasan Sutawinangun di Kecamatan Kedawung dengan Kecamatan Mundu merupakan salah satu lokasi yang belum ditinjau bersama.

Ia mencontohkan kasus serupa yang sebelumnya terjadi di Wilayah Tuparev, dimana kedua pemda akhirnya sepakat setelah melihat kondisi riil di lapangan. “Misalnya di Tuparev, ada beberapa rumah baru dan disepakati bahwa kawasan itu masuk wilayah Kota Cirebon,” katanya.

Karena itu, Yadi menekankan pentingnya peninjauan lapangan bersama antara Pemkab dan Pemkot Cirebon, khususnya untuk titik-titik yang belum memiliki kesepakatan final.

“Kami akan coba agendakan pengecekan lapangan secara bersama di titik-titik perbatasan yang belum disepakati, termasuk di Sutawinangun dan Mundu,” pungkasnya. (den)

0 Komentar