Pengusaha Tambang di Cirebon Bantah Ilegal, Sebut Forkopimda Terlalu Terburu-buru

pengusaha tambang cirebon bantah ilegal
Pengelola tambang CV Bukit Aden, Blok Curug Dengkak, Desa Cinapas, membantah jika aktivitas Galian C yang digarap adalah ilegal. Foto: samsul huda-radar cirebon.
0 Komentar

Ia menyebut OSS (sistem Online Single Submission) yang menjadi gerbang perizinan digital nasional, tidak ramah pada pengusaha di lapangan. Menyimpan banyak kejanggalan.

Dokumen yang diunggah dua kali, tetap tertahan. Selalu berstatus “menunggu”. Tidak bergerak sedikit pun. “Apakah ini murni kesalahan sistem, atau ada pihak yang sengaja mengganjal? Saya tidak tahu. Tapi kami jadi korban,” ucapnya.

Subhan tidak ingin konflik. Ia hanya minta keadilan. Minta ruang untuk menyelesaikan proses perizinan tanpa dicap sebagai penambang nakal. “Kami ini pelaku usaha resmi. Ada pekerja, ada keluarga mereka yang bergantung pada tambang ini. Jika kami salah, beri kami kesempatan memperbaiki. Jangan langsung segel,” katanya.

Baca Juga:SPMB untuk SMP di Kabupaten Cirebon Dimulai 23 Juni 2025, Simak AturannyaDaftar Ulang SPMB SMA di Cirebon, Ortu Ikut Alur Saja

Ia juga menyentil Pemprov Jawa Barat agar tidak gegabah. Tidak semua tambang itu ilegal. Ada yang resmi. Ada yang sedang menunggu sistem. Tapi semua ditutup dengan cara yang sama.

“Penutupan tambang bukan sekadar soal hukum. Tapi juga soal sosial dan ekonomi. Ada distribusi material yang terganggu. Ada pekerjaan yang hilang. Maka harus ada solusi yang berkeadilan,” tegasnya. (sam)

0 Komentar