RADARCIREBON.ID- Juju Juriyah, Warga Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, melayangkan surat terbuka ke Presiden Prabowo Subianto. Ia merasa keadilan telah dikhianati oleh sistem hukum di Pengadilan Negeri (PN) Sumber, Kabupaten Cirebon.
Juju yang sudah menempati rumah sejak 2011, tiba-tiba diminta angkat kaki oleh PN Sumber pada 18 Juni 2025. Padahal, rumah itu dibelinya secara sah dari seseorang bernama Ishak.
Ya, Juju membeli rumah itu di hadapan notaris Vincentia Marjana SH, selaku PPAT di Kantor Notaris Ciledug, Kabupaten Cirebon, dan menghasilkan akta jual beli Nomor 90/2011 atas objek SHM Nomor 131.
Baca Juga:Pengusaha Tambang di Cirebon Bantah Ilegal, Sebut Forkopimda Terlalu Terburu-buruData Warga Miskin: Kabupaten Cirebon 245 Ribu, Kota Cirebon 34 Ribu
Bersama kuasa hukumnya, Zeky Mulyadi SH, Juju mengaku tak habis pikir mengapa hak miliknya yang sudah berkekuatan hukum tetap, malah hendak dieksekusi.
“Saya cuma ingin keadilan. Jangan sampai negara ini dikendalikan mafia tanah. Atas kejadian itu, saya akan meminta keadilan dengan mengirimkan surat terbuka ke Presiden Prabowo,” kata Juju dalam konferensi pers, Senin (23/6/2025).
Isinya, kata Juju, mengadukan dugaan bobroknya sistem peradilan di tingkat daerah. Juju membeberkan bahwa rumah itu dibeli seharga Rp150 juta dari Ishak, tahun 2011 lalu. Transaksi dilakukan di hadapan notaris dan disaksikan oleh istri Ishak sendiri, Hasanah (ibu tiri Ishak), serta pihak CP Bank BJB Lemahabang.
Menurut Juju, uang hasil penjualan rumah itu digunakan oleh Ishak untuk melunasi utang pribadinya. Setelah transaksi, Juju menempati rumah itu dan merenovasi bangunan lama dengan model baru. Namun, tak lama kemudian, Ishak mengajukan gugatan ke PN Sumber, meski akhirnya Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan itu dan memerintahkan SHM Nomor 131 diserahkan kepada Juju.
“Jadi tiba-tiba, Ishak mengajukan protes hingga berujung gugatan secara hukum di Pengadilan Negeri Sumber. Dalam perjalanannya sampai proses di Mahkamah Agung keluar putusan Nomor 550K/Pdt/2016, yang isinya menolak gugatan yang diajukan saudara Ishak dan diperintahkan menyerahkan SHM Nomor 131 kepada tergugat Juju Juriyah,” ungkapnya.
Namun, Juju menyebut putusan tersebut tak dijalankan oleh Ishak. Bahkan, sertifikat rumah yang sudah dimenangkan olehnya justru dijual ke orang lain bernama Hendra. Hal itu membuat Juju kaget ketika pada 18 Juni 2025, petugas dari Pengadilan Negeri Sumber Kabupaten Cirebon datang ke rumah dan meminta untuk mengosongkan rumah tersebut.