Dakwah sosial seperti ini menjadi upaya menjangkau berbagai lapisan masyarakat secara ramah. Rangkaian acara Peaceful Muharam 1447 Hijriyah yang berlangsung sampai tiga pekan ke depan.
Di Antaranya Ngaji Budaya Tradisi Muharam Nusantara, Kick Off Ngaji Fasolatan dan 1.000 Masjid Inklusif Ramah Difabel dan Lansia, dan Nikah Massal 100 Pasangan.
Kemudian Peringatan 1 Muharam Tingkat Nasional, Peaceful Muharam bersama Gen Z, Lebaran Yatim dan Difabel, Foremost (Family Orientation on The Mosque’s Site), Seminar Ekoteologi dalam Tafsir Al-Qur’an, hingga Gerakan Sadar Pencatatan Nikah (Gas Nikah).
Baca Juga:Hingga Mei 2025, Sebanyak 67 Kasus Kekerasan Anak Terjadi di KuninganWamen Dikdasmen Kunjungi SLBN Taruna Mandiri Kuningan, Janjikan Dukungan untuk Program Vokasi
Khusus untuk kegiatan nikah gratis tersebut, hanya boleh diikuti pengantin baru. Artinya pengantin yang belum pernah menikah siri, di bawah tangan, atau istilah lainnya.
Nikah massal gratis itu juga bukan untuk orang yang sudah punya pasangan atau poligami. Dengan kegiatan nikah gratis tersebut, Kemenag sekaligus edukasi masyarakat bahwa pencatatan nikah secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA) itu penting.
Mengingat data dari Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri) menunjukkan, ada 34,6 juta pasangan yang kumpul serumah tapi tidak punya buku nikah.
Kemenag menilai keberadaan buku nikah sangat penting. Yaitu untuk melindungi pihak perempuan dan anak-anak. “Anak mau daftar sekolah perlu akte lahir,” kata Abu. Dasar pembuatan akte lahir adalah buku nikah dari ibu dan bapaknya.
Begitupun untuk pihak perempuan, keberadaan buku nikah menjadi dasar bagi negara untuk memberikan perlindungan. Misalnya ketika terjadi perceraian atau pembagian harta waris. (jp)