Pemkab Kuningan Masih Mempunyai Utang Tunda Bayar Rp69 Miliar 

ist
TUNDA BAYAR: Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuningan Deden Kurniawan, dalam keterangannya menyebutkan bahwa hingga saat ini, realisasi pembayaran baru mencapai Rp 27,5 miliar untuk 217 Surat Perintah Membayar (SPM).
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Pemerintah Kabupaten Kuningan masih menghadapi persoalan serius terkait utang tunda bayar yang belum tuntas hingga pertengahan tahun 2025. Berdasarkan laporan keuangan hasil audit BPK, total tunda bayar tahun anggaran 2024 mencapai Rp 96,7 miliar, dan hingga kini baru sekitar 28,4 persen yang berhasil direalisasikan pembayarannya.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuningan, Deden Kurniawan, dalam keterangannya menyebutkan bahwa hingga saat ini, realisasi pembayaran baru mencapai Rp 27,5 miliar untuk 217 Surat Perintah Membayar (SPM). Sementara itu, masih terdapat Rp 69,2 miliar tunda bayar yang belum diselesaikan mencakup 952 SPM.

“Kami sangat memahami aspek kebatinan dan tekanan ekonomi yang dialami para penyedia jasa. Mereka sudah mengeluarkan modal sejak tahun 2024 untuk menyelesaikan pekerjaan, namun sebagian besar belum menerima pembayaran sampai sekarang,” ujarnya, Selasa (24/6).

Baca Juga:34,6 Juta Pasangan Punya Buku Nikah, Kemenag Gelar Nikah Massal Gratis 100 PasanganSiswa SD Nyawer Biduan di Panggung Perpisahan Viral, Banyak Netizen Menghujat

Ia menjelaskan, tunda bayar tersebut bersumber dari kegiatan yang didanai oleh Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Bagi Hasil yang terikat, Bantuan Keuangan dari Pemerintah Provinsi, serta Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Proses penyelesaian utang jangka pendek ini, menurut Deden, telah dilakukan sejak awal tahun 2025 melalui sejumlah tahapan, seperti review oleh Inspektorat, penetapan utang dengan keputusan bupati, penganggaran dalam APBD Perubahan, hingga penginputan dalam rencana umum pengadaan (RUP).

“Skema pembayarannya diprioritaskan terlebih dahulu untuk tunda bayar dari sumber dana DAK, Dana Bagi Hasil terikat, dan Bankeu Provinsi. Setelah itu baru yang bersumber dari PAD,” ungkapnya.

Deden menambahkan, evaluasi dari Kementerian Keuangan setiap bulan Juni menjadi momen krusial, terutama untuk mengukur realisasi dana DAK dan Transfer Ke Daerah (TKD). Jika sampai Juni 2025 tunda bayar dari dana yang sifatnya mengikat seperti DAK belum diselesaikan, maka realisasi tahun anggaran 2024 dianggap tidak maksimal.

“Risikonya adalah pengurangan alokasi DAK untuk tahun berikutnya, dan ini sangat berdampak karena DAK merupakan salah satu sumber utama pembiayaan pembangunan di Kuningan. Jika dikurangi, tentu akan menurunkan kapasitas fiskal daerah,” jelasnya.

Guna menutupi defisit anggaran tahun 2025, Pemkab Kuningan tengah menyusun APBD Perubahan. Berdasarkan Surat Edaran Mendagri, pembahasannya dipercepat dan saat ini sedang dalam proses bersama DPRD.

0 Komentar