JAKARTA- Ruang gerak Nadiem Makarim kini dibatasi. Ia masuk status cegah atau larangan bepergian ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada periode 2019 hingga 2022.
Kabar pencegahan Nadiem ke luar negeri, disampaikan langsung Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar di Jakarta, Jumat (27/6/2025). Ya, Harli membenarkan penyidik Kejagung mencegah mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) itu bepergian ke luar negeri.
Pembatasan ruang gerak terhadap pendiri GoJek itu sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada periode 2019 hingga 2022. “Dicegah ke luar negeri sejak 19 Juni 2025 untuk enam bulan ke depan,” kata Harli Siregar.
Baca Juga:Tema Cirebon Mayungi lan Nyumponi, Kang Akbar: Tak Relevan dengan Kondisi Hari IniSPMB Tingkat SMP di Kota Cirebon, Perdana tanpa Kendala, Bisa Diakses Mulai Jam 8 Pagi
Dijelaskan Harli, pencegahan itu untuk memudahkan proses penyidikan. Sebelumnya, Nadiem memenuhi panggilan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada Senin (23/6/2025) untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Nadiem sendiri, setelah menjalani pemeriksaan selama 12 jam, menyampaikan komitmennya terhadap proses hukum. “Saya hadir hari ini (23 Juni 2025) di Kejaksaan Agung sebagai warga negara yang percaya bahwa penegakan hukum yang adil dan transparan adalah pilar penting bagi demokrasi dan pemerintahan yang bersih,” ujarnya.
Seperti diketahui, penyidik mendalami dugaan adanya pemufakatan jahat oleh sejumlah pihak dalam pengadaan bantuan peralatan teknologi pendidikan. Harli menyebut dugaan pemufakatan itu berupa arahan kepada tim teknis agar membuat kajian teknis yang menyarankan penggunaan laptop berbasis sistem operasi Chrome. “Supaya diarahkan pada penggunaan laptop yang berbasis sistem operasi Chrome,” ucap Harli.
Padahal, pada 2019 Pustekom Kemendikbudristek telah menguji coba 1.000 unit Chromebook dan hasilnya dinilai tidak efektif. Atas dasar itu, tim teknis semula merekomendasikan penggunaan laptop dengan sistem operasi Windows.
Namun, Kemendikbudristek saat itu mengganti hasil kajian tersebut dengan rekomendasi baru yang menyarankan penggunaan Chromebook. Dari sisi anggaran, Harli mengungkapkan bahwa pengadaan laptop Chromebook menghabiskan dana sebesar Rp9,982 triliun. Rinciannya, sekitar Rp3,582 triliun berasal dari dana satuan pendidikan dan sekitar Rp6,399 triliun dari dana alokasi khusus. (ant/jpnn)