RADARCIREBON.ID – Ombudsman Republik Indonesia mengingatkan agar seluruh pungutan yang dilakukan di luar ketentuan dalam penyelenggaraan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) dan Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah (PPDBM) Tahun 2025 dikembalikan kepada peserta didik. Anggota Ombudsman Indraza Marzuki Rais, menyampaikan bahwa lembaganya terus melakukan pengawasan ketat terhadap proses penerimaan murid baru ini.
Menurut Indraza, laporan yang paling banyak diterima Ombudsman selama pengawasan adalah dugaan pungutan liar yang tidak sesuai aturan. Sejak pengawasan dimulai, jumlah pengaduan masyarakat justru terus meningkat dan disuarakan melalui berbagai kanal aduan resmi Ombudsman.
Bentuk pungutan yang dilaporkan juga beragam, mulai dari biaya pendaftaran ulang, uang pembangunan sekolah, iuran komite, hingga biaya seragam dan buku sekolah. Selain itu, ada juga pertanyaan mengenai uang perpisahan bagi siswa yang lulus sekolah.
Baca Juga:GOW Kota Cirebon Gandeng KPA untuk Cegah HIV/AIDSBPJS Ketenagakerjaan Dukung Program Rekrutmen Mitra Digital
“Substansi laporan terbanyak yang masuk ke Ombudsman sejauh ini adalah dugaan pungutan di luar ketentuan,” kata Indraza, akhir pekan kemarin.
Indraza mengungkapkan bahwa meskipun Ombudsman sudah mengingatkan agar tidak ada pungutan di luar ketentuan sejak awal pelaksanaan SPMB dan PPDBM, praktik tersebut masih terjadi di beberapa sekolah dan madrasah. Pengawasan Ombudsman dimulai sejak pertemuan pembuka (kick off meeting) yang diselenggarakan oleh Kantor Ombudsman Perwakilan Aceh.
Hingga Juni 2025, Kantor Ombudsman Perwakilan Aceh sudah menerima 109 laporan yang terekam dalam Sistem Informasi Manajemen Penyelesaian Laporan (SIMPeL). Dari jumlah tersebut, delapan kasus dipilih untuk diselesaikan secara cepat melalui mekanisme Respons Cepat Ombudsman (RCO), dengan target penyelesaian maksimal 30 hari.
Indraza menjelaskan bahwa proses pemeriksaan delapan kasus RCO kini memasuki tahap analisis hasil pemeriksaan. Beberapa sekolah dan madrasah telah mengembalikan pungutan yang dipungut secara tidak sah, dan Ombudsman mengapresiasi tindakan tersebut. Namun, mereka juga mewanti-wanti agar pihak lain yang belum mengembalikan segera melakukannya sesuai ketentuan.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) juga telah membentuk Forum Bersama Pengawasan Pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2025/2026. Ombudsman berharap Kemenag dapat bergabung dalam forum tersebut agar pengawasan lebih integratif dan penerimaan murid baru sesuai dengan sistem pendidikan nasional.