Menurut Jajang, pelaksanaan pembelajaran di madrasah tersebut masih sejalan dengan tujuan penyesuaian waktu belajar dalam SE tersebut yakni untuk mengoptimalkan kemampuan belajar peserta didik pada pagi hari dan membentuk karakter generasi muda berdasarkan nilai-nilai panca waluya.
Namun demikian, untuk madrasah-madrasah yang berada di wilayah perkotaan atau daerah urban seperti di MAN 1 Cirebon di Kecamatan Weru, terap akan mengikuti jam pembelajaran sesuai dengan kebijakan gubernur Jawa Barat.
“Untuk madrasah yang berada di wilayah perkotaan tetap akan mengikuti kebijakan tersebut,” pungkasnya. (awr)